Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di Mataram

Nenek berusia 65 tahun dan cucunya berusia 19 tahun

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang nenek inisial A (65) bersama cucunya inisial NH (19) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2023). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 Wita.

"Terduga A, diamankan bersama cucunya berinisial NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.

1. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di dalam rumah

Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di MataramPolisi menggeledah rumah kedua terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Dimas menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan. "Atas informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), tim berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah," tutur Dimas.

Baca Juga: Sirkuit MXGP Lombok Dibangun Mulai 8 Mei di Eks Bandara Selaparang

2. Polisi temukan 3,38 gram sabu dan uang tunai Rp17 juta

Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di MataramBarang bukti sabu dan uang tunai belasan juta yang ditemukan dari rumah terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggeledahan badan kedua terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram bruto di sekitaran TKP.

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 keranjang tempat air minum gelas warna pink atau merah muda. Dalam keranjang itu terdapat di dalamnya 8 klip bening narkoba jenis sabu, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp 17.190.000.

3. Terduga pelaku terancam penjara 12 tahun

Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di MataramIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dimas menjelaskan kedua terduga pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Atas perbuatannya, seorang nenek dan cucu tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: 2.000 Wisatawan Melancong dari Bali ke Gili Tramena Setiap Hari 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya