Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di Mataram

Seorang Nenek dan Cucunya Kompak Jualan Sabu di Mataram
Seorang nenek inisial A (65) dan cucunya inisial NH (19) ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kasus tindak pidana narkoba, Rabu (26/4/2023). (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang nenek inisial A (65) bersama cucunya inisial NH (19) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2023). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram pada sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 Wita.

"Terduga A, diamankan bersama cucunya berinisial NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.

1. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di dalam rumah

Polisi menggeledah rumah kedua terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)
Polisi menggeledah rumah kedua terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Dimas menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan. "Atas informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), tim berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah," tutur Dimas.

2. Polisi temukan 3,38 gram sabu dan uang tunai Rp17 juta

Barang bukti sabu dan uang tunai belasan juta yang ditemukan dari rumah terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)
Barang bukti sabu dan uang tunai belasan juta yang ditemukan dari rumah terduga pelaku. (dok. Polresta Mataram)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penggeledahan badan kedua terduga pelaku yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram bruto di sekitaran TKP.

Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 1 keranjang tempat air minum gelas warna pink atau merah muda. Dalam keranjang itu terdapat di dalamnya 8 klip bening narkoba jenis sabu, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp 17.190.000.

3. Terduga pelaku terancam penjara 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dimas menjelaskan kedua terduga pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Atas perbuatannya, seorang nenek dan cucu tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kasus Tewasnya 2 Remaja di Kupang Memanas, Saksi Utama Cabut Pengakuan

01 Apr 2026, 20:34 WIBNews