Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Lombok Timur Janji Tidak akan PHK PPPK

Bupati Lombok Timur Janji Tidak akan PHK PPPK
Ribuan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat menghadiri Halal Bihalal dengan Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)
Intinya Sih
  • Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan tidak akan melakukan PHK terhadap seluruh PPPK meski ada kebijakan pembatasan belanja pegawai dan pemangkasan dana dari pemerintah pusat.
  • Warisin telah menyurati BKN dan DPR untuk memperjuangkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta berencana menemui langsung Kepala BKN guna membahas kepastian hukum pegawai.
  • Tercatat 10.998 PPPK paruh waktu di Lombok Timur berharap perubahan status menjadi penuh waktu agar kesejahteraan mereka meningkat setelah lama mengabdi di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lombok Timur, IDN Times – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia. Pemicu utamanya adalah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh pada 2027.

Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memperparah kondisi fiskal daerah. Menanggapi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak terpengaruh dengan aturan tersebut, dengan tidak merumahkan PPPK.

1. Tegaskan tidak akan ada pemecatan

IMG_20260330_105348.jpg
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan tidak akan merumahkan PPPK. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang akan dirumahkan, meskipun saat ini tengah ada kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat. Warisin mengaku telah memiliki formulasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Hal itu diungkapkan Warisin saat menghadiri acara halal bihalal PPPK paruh waktu, Senin(30/3/26).

Bukan hanya tidak akan merumahkan, Warisin bahkan menjanjikan akan memperjuangkan perubahan status ribuan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

"Enggak ada itu pemecatan, kita ada cara untuk mengatasi keterbatasan anggaran," tegasnya.

2. Surati BKN

IMG_20260330_094321.jpg
PPPK Paruh Waktu Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Bupati Haerul Warisin menyatakan keseriusannya untuk mengawal proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perubahan status tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para pegawai. Bukan hanya ke BKN tembusan surat tersebut juga ke DPR dengan harapan bisa melakukan perubahan regulasi.

Setelah melalui surat, Warisin menegaskan akan mengambil langkah lebih konkret dengan menemui langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan DPR.

"Kita tidak bisa bicara hanya lewat surat saja. Saya akan temui langsung Kepala BKN untuk mendiskusikan nasib adik-adik," ungkapnya tegas.

3. Berharap kepastian status

IMG_20260330_094805.jpg
Ratusan PPPK Paruh Waktu Lombok Timur saat halal bi halal dengan Bupati Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)

Seperti diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur per awal 2026 tercatat sebanyak 10.998 orang yang menerima SK, dengan kuota yang diusulkan mencapai lebih dari 11.000 orang. Mereka terdiri 3.779 tenaga guru, 2.356 tenaga kesehatan, dan 4.863 tenaga teknis lainnya.

Ribuan PPPK paruh waktu ini berharap pemerintah untuk bisa mengakomodir perubahan status mereka dari Paruh waktu menjadi Penuh Waktu.

"Hanya satu harapan kami, kami minta kepastian perubahan status menjadi penuh waktu. Kami sudah lama mengabdi waktunya pemerintah memperhatikan kesejahteraan kami," ujar Nurhidayah salah seorang PPPK paruh waktu guru di Lombok Timur.

Share
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More