Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WFH untuk ASN NTB Resmi Berlaku, Pejabat Tinggi Wajib Tetap Ngantor

WFH untuk ASN NTB Resmi Berlaku, Pejabat Tinggi Wajib Tetap Ngantor
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi akan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026) pekan depan. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengatakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, saat ini sedang disusun Surat Edaran Gubernur NTB, termasuk petunjuk teknis pemberlakuan WFH ASN Pemprov NTB setiap hari Jumat. Sesuai surat edaran Mendagri, kata Ahmadi, tidak berlaku bagi semua ASN Pemprov NTB.

Pejabat eselon I seperti Sekda NTB akan tetap masuk kantor atau Work From Office (WFO). Begitu juga bagi pejabat eselon II seperti Staf Ahli Gubernur, para Asisten dan Kepala Dinas (Kadis), tetap ngantor seperti biasa.

"Mulai berlaku Jumat pekan depan pemberlakuan WFH. Kalau secara ringkas, WFH ini ada beberapa ketentuan pejabat yang tidak boleh melakukan WFH. Misalnya Sekda, Asisten dan Kepala Dinas atau badan. Jadi tetap bekerja di kantor beserta perangkat pendukungnya," kata Ahmadi di Mataram, Rabu (1/4/2026).

1. Rampungkan petunjuk teknis pekan ini

Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ahmadi menjelaskan pada pekan ini sedang dirampungkan surat edaran gubernur dan petunjuk teknis pelaksanaan WFH ASN lingkup Pemprov NTB. Rencananya, besok seluruh Kepala Dinas diundang untuk membahas pengaturan WFH di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Setiap kepala OPD merencanakan pekerjaan apa yang dilakukan hari Jumat, siapa ASN yang WFH dan WFO dilaporkan ke BKD. Karena itu harus dilaporkan ke Mendagri setiap tanggal 4 bulan berikutnya," terangnya.

2. Daftar pejabat dan perangkat daerah Pemprov NTB yang tidak boleh WFH

Ilustrasi ASN Pemprov NTB.
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Ahmadi menyebutkan daftar pejabat yang tidak boleh WFH alias tetap masuk kantor pada hari Jumat. Antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kemudian unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Selanjutnya, unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Kemudian unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Berikutnya, unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya.

Kemudian, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat. Selain itu, unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

3. ASN WFH dipantau lewat GPS, kinerja menurun kena pemotongan TPP

Ilustrasi ASN Pemprov NTB.
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam pelaksanaan WFH, kata Ahmadi, handphone (HP) ASN harus selalu aktif dan mereka dipantau lewat Global Positioning System (GPS). Hal itu bagian dari pengendalian yang akan diatur dalam petunjuk teknis.

Ahmadi menambahkan meskipun ASN bekerja dari rumah pada setiap Jumat, namun ketika dibutuhkan tidak merespons maka dianggap tidak masuk kerja. Kinerja ASN juga akan terus dipantau, apabila tidak mencapai target maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong.

"Kinerjanya tak tercapai maka berpengaruh pada TPP. Sebagai alasan pemotongan TPP, karena target kinerja dihitung. Ketentuan WFH ini bukan berarti ASN libur tetapi pindah tempat kerja dari rumah dan bisa dipanggil setiap saat," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Didemosi Iqbal, Eks Kadisperin NTB Dilantik Jadi Direktur Kemnaker

07 Apr 2026, 17:35 WIBNews