Pelik! NTT Terancam Hukuman Fiskal bila Tak Pangkas PPPK

- Pemprov NTT terancam sanksi fiskal berupa penundaan atau pemotongan DAU dan DBH jika tak menekan belanja pegawai hingga batas 30 persen APBD sesuai UU HKPD dan Permenkeu 24/2024.
- Para kepala daerah di NTT mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat serta meminta fleksibilitas DAK untuk memperkuat PAD melalui sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
- Gubernur Melki Laka Lena berharap tiga menteri terkait memberi diskresi khusus agar NTT tidak perlu memangkas PPPK pada 2027 dan terhindar dari hukuman fiskal tahun anggaran 2028.
Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dihadapkan pada dilema serius bila tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemangkasan pegawai ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan yang berlaku 2027 ini mewajibkan batas belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.
Pemerintah pusat akan memberi 'hukuman' berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) apabila ketentuan ini tak dipenuhi. Sanksi ini mulai berlaku di tahun Anggaran 2028 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 24 Tahun 2024.
Hal tersebut terkuak dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa malam (31/3/2026).
1. Konsekuensi ditanggung daerah

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyebut Permenkeu 24 Tahun 2024 ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui aturan turunan dari UU HKPD 1 Nomor Tahun 2022.
“Ketentuan batas belanja pegawai telah diatur, dan jika tidak dipenuhi, ada konsekuensi fiskal yang harus ditanggung daerah,” tegasnya.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sendiri mengakui kondisi fiskal daerah saat ini didominasi belanja pegawai di NTT yang jauh di atas ketentuan UU HKPD.
Data Tahun Anggaran 2026 ini saja menunjukkan total belanja pegawai sebesar 54,30 persen dari APBD yang jelas melampaui batas maksimal 30 persen. Sementara belanja pegawai ini di luar tunjangan guru masih di angka 44,78 persen.
“Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik,” ujar Melki.
2. Respons soal usul gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat

Rapat itu turut dihadiri oleh berbagai kepala daerah lainnya di NTT. Pada umumnya mereka mengusulkan agar pembiayaan gaji ASN, khususnya PPPK didukung oleh pemerintah pusat. Mereka menyebut ini sebagai relaksasi atau kebijakan afirmatif bagi NTT sebagai wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat.
Usulan lainnya terkait peningkatan fleksibilitas Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penyederhanaan perizinan sektor potensial supaya bisa meningkatkan PAD.
Namun perwakilan pemerintah pusat justru mendorong dua pendekatan utama yaitu pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah.
Untuk PAD yaitu dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, digitalisasi sistem pendapatan, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta inovasi daerah berbasis potensi unggulan seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, pemerintah pusat mendorong alternatif pembiayaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan PAD, dana transfer, penguatan BUMD dan BLUD, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), skema pinjaman daerah, obligasi dan sukuk daerah, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU), pemanfaatan CSR, serta sinergi dengan anggaran kementerian/lembaga.
3. Gubernur serahkan nasib PPPK ke tiga menteri

Gubernur Melki sendiri berharap relaksasi kebijakan ini diputuskan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB agar NTT tak memangkas PPPK pada 2027 dan terkena hukuman fiskal pada 2028 sesuai kebijakan yang akan berlaku.
"Tidak perlu ada perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB—untuk mengambil kebijakan diskresi khusus, sehingga implementasi undang-undang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Melki.
Ia sendiri berencana ke Jakarta bersama para kepala daerah setelah perayaan Paskah untuk konsultasi lanjutan dengan para menteri. Ada pula rencana kedatangan Menteri Dalam Negeri ke NTT pada 2 April 2026 untuk menindaklanjuti rapat tersebut.

















![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)
