Pria di Kupang Catut Akun FB Orang Lain buat Chat Mesum, Pelaku Ditangkap

- Seorang pria berinisial MGN di Kupang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat akun Facebook palsu memakai identitas FN untuk menyebar konten pornografi dan melakukan percakapan asusila.
- MGN dijerat pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.
- Polda NTT menegaskan tindakan MGN telah mencemarkan nama baik korban dan meresahkan masyarakat, menekankan bahwa penyalahgunaan identitas digital akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kupang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MGN menjadi tersangka penyebaran konten berbau pornografi dan tindakan asusila melalui media sosial Facebook (FB) dengan menggunakan identitas orang lain.
Perbuatan manipulasi data elektronik yang dilakukannya ini dilaporkan oleh FN ke Polda NTT pada 6 Desember 2025. FN sebelumnya mendapat informasi mengenai akun FB yang menggunakan identitas dirinya dan melakukan percakapan tidak senonoh dengan orang lain.
Belakangan diketahui setelah polisi turun bahwa akun palsu dengan mencatut nama dan identitas korban tersebut sudah dibuat MGN sejak 30 September 2025.
1. Kirim foto alat vital dan percakapan mesum

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, membenarkan kasus ini dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026). Ia mengatakan akun itu digunakan tersangka untuk chat mesum hingga mengirimkan foto alat vitalnya kepada sejumlah pengguna FB.
Akibat perbuatan bermuatan pornografi dan asusila ini maka nama baik FN selaku korban tercemar dan menimbulkan keresahan di lingkungan desanya tinggal.
"Jadi seolah-olah perbuatannya dilakukan oleh korban FN. Hal ini yang kemudian menimbulkan pencemaran nama baik terhadap korban. Korban merasa dirugikan secara moral dan kehormatannya tercemar setelah mengetahui ada akun yang menggunakan namanya untuk percakapan bermuatan asusila,” ujar Hans.
2. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, MGN dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar,” kata Henry.
Sementara ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi.Penyidik juga telah melaksanakan tahap II pada Selasa (31/3/2026). Saat itu pihaknya juga telah menyerahkan MGN beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkasnya.
3. Perbuatan pelaku dianggap menjatuhkan martabat orang lain

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran yang menyerang kehormatan bahkan menjatuhkan martabat orang lain lewat ruang digital. Ia menegaskan tindak pidana ini akan dihukum berat.
“Penggunaan identitas orang lain di media sosial untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan merupakan tindakan pidana. Selain merugikan korban, juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Penetapan MGN sebagai tersangka juga telah melalui prosedur yang berlaku dengan mengantongi alat bukti yang cukup sehingga penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT menangkap MGN.


















