Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Tewasnya 2 Remaja di Kupang Memanas, Saksi Utama Cabut Pengakuan

Kasus Tewasnya 2 Remaja di Kupang Memanas, Saksi Utama Cabut Pengakuan
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono. (Dok Humas Polda NTT)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Sari Doko, mucikari yang sempat viral karena video kesaksiannya, membantah isi pengakuan dan mengaku dipaksa saat memberikan keterangan terkait pembunuhan dua remaja di Kupang.
  • Penyidik Polda NTT memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, memastikan penyidikan profesional; dua pelaku diduga menendang motor korban hingga menyebabkan kematian Lucky Renaldy Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes.
  • Dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones, beserta barang bukti seperti sepeda motor telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya dua remaja, Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16) di Kota Kupang.

Salah satu sorotan utama adalah kesaksian seorang perempuan dalam video yang sempat viral di media sosial. Namun, keterangan tersebut justru dibantah oleh perempuan yang bersangkutan, yakni Sari Doko alias SD (20).

Direktur Reskrimum Polda NTT, Sigit Haryono, menyebut Sari mengaku memberikan pernyataan dalam video tersebut dalam kondisi tertekan.

“Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan membantah isi pengakuannya di video. Ia mengaku saat itu berada di bawah tekanan,” ujar Sigit, Rabu (1/4/2026).

1. Proses pemeriksaan para saksi kasusnya

Muncikari di Kupang diciduk menjual anak bawah umur.
Muncikari di Kupang diciduk menjual anak bawah umur. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Nama Sari sebelumnya sempat mencuat dalam proses penyelidikan, bahkan keluarga korban beberapa kali meminta agar ia dihadirkan dalam rekonstruksi kejadian pada 13 Maret 2026. Pihak keluarga meyakini Sari merupakan saksi kunci yang mengetahui dugaan kekerasan sebelum insiden yang awalnya disebut sebagai kecelakaan.

Namun, penyidik menyatakan Sari tidak hadir meski telah diundang dalam proses rekonstruksi tersebut.

Sigit menegaskan, seluruh keterangan yang digunakan dalam berkas perkara merupakan kesaksian resmi (pro justicia) yang telah diuji dan disesuaikan dengan alat bukti lainnya.

“Kesaksian yang kami gunakan adalah yang sesuai fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang,” tegasnya.

2. Saksi utama ditangkap atas kasus yang lain

Ilustrasi TKP (pexels.com/katwilcox)
Ilustrasi TKP (pexels.com/katwilcox)

Di sisi lain, Sari Doko kini telah diamankan polisi dalam kasus berbeda, yakni dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. Ia diduga menjual seorang pelajar SMP berinisial SHR (14) kepada sedikitnya tujuh pria dengan tarif Rp250 ribu per pertemuan.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban pada 21 Maret 2026 dan kini masih dalam pendalaman. Polisi menduga praktik serupa telah dilakukan berulang kali dengan korban lain yang masih di bawah umur.

Dalam penanganan kasus tewasnya Lucky dan Delfi, penyidik telah memeriksa 19 saksi serta tiga orang ahli. Proses penyidikan juga diperkuat dengan ekshumasi dan autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua korban sempat terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda di depan sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Tuak Daun Merah pada 9 Maret 2024. Insiden tersebut berujung aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

3. Pelaku dan bukti sudah diserahkan ke jaksa

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono. (Dok Humas Polda NTT)

Dua pelaku, FB alias Ficram dan JB alias Jones, diduga menendang motor yang dikendarai korban hingga menyebabkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa keduanya.

Sementara itu, isi video viral yang sebelumnya beredar menyebut adanya dugaan kekerasan berat, seperti korban digilas berulang kali hingga penggunaan senjata tajam. Namun, keterangan tersebut tidak diakui oleh Sari dalam pemeriksaan resmi.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Polisi juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti dalam tahap II.

“Berkas perkara sudah lengkap, sehingga kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkas Sigit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More