Hemat BBM, Pemprov NTB Setop Anggaran Operasional Randis Konvensional

- Pemprov NTB menghentikan anggaran operasional kendaraan dinas konvensional mulai April 2026 dan menggantinya dengan 72 mobil listrik untuk pejabat eselon II serta satu unit di tiap OPD.
- Mulai 1 April 2026, tidak ada lagi alokasi BBM untuk Randis; pejabat yang masih memakai kendaraan konvensional wajib menanggung biaya sendiri selama masa transisi berakhir.
- Selain efisiensi BBM, Pemprov NTB juga mengatur penggunaan listrik di kantor pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik karena mobil listrik dianggap cukup menunjang mobilitas dinas.
Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyetop anggaran operasional kendaraan dinas (Randis) konvensional bagi pejabat mulai April 2026. Semua pejabat diarahkan untuk menggunakan mobil listrik yang telah disiapkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB.
Pemprov NTB menyediakan 72 mobil listrik sebagai Randis pejabat eselon II dan satu unit mobil listrik untuk kendaraan operasional di masing-masing OPD. Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp14 miliar pada APBD 2026 untuk penyewaan mobil listrik dalam rangka efisiensi anggaran dan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Semua perangkat daerah sudah diberikan mobil operasional mobil listrik juga. Nah, kewajiban kita sekarang, perangkat daerah mempergunakan mobil listrik itu sebaik-baiknya. Dan mobil konvensional yang dipegang oleh para kepala bidang, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggaran BBM dari dinas," kata Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/3/2026).
1. Tidak ada lagi anggaran untuk pembelian BBM Randis

Khalik menjelaskan setelah 31 Maret 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran untuk pembelian BBM Randis konvensional. Karena setiap OPD telah dibekali dengan mobil listrik. Fasilitas ini mencakup mobil dinas untuk Kepala Dinas serta mobil operasional untuk keperluan kantor.
Terkait kendaraan konvensional yang masih dipegang oleh para Kepala Bidang (Kabid), Pemprov NTB memberlakukan aturan tegas. Masa transisi penggunaan anggaran BBM dinas hanya diberikan hingga 31 Maret. Setelah 31 Maret atau mulai 1 April 2026, tidak ada lagi alokasi anggaran BBM untuk Randis di masing-masing OPD.
Jika ada pejabat eselon III yang tetap menggunakan randis konvensional, maka biaya BBM harus ditanggung secara pribadi. Karena sudah ada mobil listrik untuk operasional OPD yang telah disiapkan.
"Kalau dia jauh tugasnya, bisa pakai perjalanan dinas. Tetapi kalau masih dalam Pulau Lombok, saya pikir tidak perlu perjalanan dinas. Saya sudah berlakukan di Diskominfotik, kalau dia perjalanan di Lombok, itu sudah tidak ada perjalanan dinas, sudah saya berlakukan," tutur Khalik.
2. Padamkan lampu dan atur penggunaan peralatan listrik di kantor pemerintahan

Selain menyetop anggaran pembelian BBM randis, Pemprov NTB juga mulai mengatur penggunaan listrik di internal gedung pemerintahan. Meski belum mengeluarkan edaran khusus ke Kabupaten/Kota, imbauan untuk memadamkan lampu yang tidak perlu dan mengatur penggunaan peralatan elektronik sudah mulai dijalankan secara mandiri oleh tiap OPD.
"Tetapi tidak ada edaran khusus dari Pemprov kepada kabupaten/kota untuk melakukan penghematan, karena pasti sudah paham apa yang harus dilakukan. Tergantung kebijakan mereka masing-masing," tambahnya.
3. Pemprov NTB sebut tidak akan mengganggu pelayanan publik

Kepala Diskominfotik NTB itu menjelaskan meski kebijakan efisiensi ini tergolong ketat, Pemprov menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Keberadaan dua unit mobil listrik di setiap dinas dinilai cukup untuk meng-cover mobilitas pejabat dalam menjalankan tugasnya.
"Dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang ada, kami yakin pelayanan publik tidak terganggu meski ada efisiensi BBM," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Randis konvensional yang masih bagus dan baru nantinya akan dihibahkan, sedangkan Randis yang sudah lama akan dilelang. Sebagian besar Randis konvensional yang ada akan dilelang dan dapat menambah pendapatan daerah.


















