Polisi Tangguhkan Penahanan Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Tengah, IDN Times - Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amaq Santi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Di mana, penangguhan penahanan dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
1. Akomodir permohonan penangguhan penahanan
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada.
Amak Santi dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Santi.
Sebelumnya, Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Santi terbukti membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022).
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Santi.
Baca Juga: Korban Begal Tersangka, Polda NTB: Overmacht Ditentukan oleh Hakim
2. Polda NTB minta masyarakat pahami proses hukum
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka M alias Amaq Santi, statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak kepolisian. Di mana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.
Dengan demikian, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum. Artanto mengatakan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalah Amaq Santi karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan.
Supaya hakim bisa menentukan, yang bersangkutan salah atau tidak bersalah maka tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta. “Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” kata Artanto, Rabu (12/4/2022).
3. Tindakan overmacht
Artanto menambahkan peristiwa antara Amaq Santi dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan sebagai pelaku begal, dan Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.
Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan. Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan statusnya bersalah atau tidak.
"Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Santi,” tandas Artanto.
Baca Juga: Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan