Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya! 

Penataan aset Gili Trawangan di bawah MCP KPK

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan fakta terkait penyidikan kasus jual beli dan penyewaan aset daerah secara ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya oknum warga yang memperjualbelikan dan menyewakan aset milik Pemprov NTB tersebut secara ilegal.

"Tapi faktanya ini diputar, Pemprov yang menjual katanya. Padahal yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi NTB adalah oknum yang telah memperjualbelikan dan menyewakan aset daerah," terang Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi Sabtu (18/3/2023).

1. Penataan aset Gili Trawangan di bawah MCP KPK

Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya! Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Rudy menjelaskan penataan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan di bawah Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy menegaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) aset Gili Trawangan tercatat dalam inventaris daerah NTB.

Untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus jual beli dan penyewaan lahan secara ilegal oleh oknum warga di Gili Trawangan. Kejati NTB menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

"Bukan Kejati NTB menggandeng BPKP untuk menilai tanda tangan pak gubernur. Sedangkan untuk perjanjian yang sekarang kita lakukan dengan warga, itu semua sudah kami konsultasikan dengan KPK, beberapa kali kita ke Jakarta. Bahkan KPK datang kemari langsung kita paparkan semua kepada KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Hengkang dari Nasdem, Wagub Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Perindo NTB 

2. Nilai aset Gili Trawangan Rp3,1 triliun

Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya! Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Trawangan dengan masyarakat dan pengusaha pada 2022 lalu. (IDN Times/dok. Diskominfotik NTB)

Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), nilai aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan sebesar Rp3,1 triliun. Artinya, dalam satu meter persegi besaran kontribusi sekitar Rp3 juta lebih.

Jika itu diterapkan, kata Rudy, maka masyarakat tidak akan mampu membayar kontribusi sebesar Rp3 juta per meter persegi. Sehingga, Pemprov NTB konsultasi dengan DJKN bahwa Pemprov NTB menggunakan Perda dengan kontribusi sebesar Rp25.000 per meter persegi

"Ini kita sampaikan ke KPK. Kondisi sekarang masyarakat begini, kalau pakai patokan DJKN gak bisa maka pakailah yang meringankan. Kemudian dengan Staf Ahli Menteri ATR, BKPM, Kemendagri disampaikan sudah semua. Jadi tak sekonyong-konyong jadi. Sudah kita ekspos, disepakati dan itulah ditanda tangani pak gubernur," jelas Rudy.

Uang kontribusi tersebut, lanjut Rudy, langsung masuk ke kas daerah. Sehingga jika ada oknum yang dianggap bermain, ia mempersilakan dilaporkan ke kejaksaan, kepolisian dan KPK. Terhadap 11 perjanjian kerja sama yang dipermasalahkan dengan investor asing, Rudy menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama dilakukan dengan badan hukum Indonesia.

Hal itu berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP 18 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, perjanjian kerja sama dilakukan dengan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

"Jadi bukan WNA, tapi perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Lahan bukan dijual, tapi dikerjasamakan dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian HGB. HPL tetap milik Pemprov. HGB bangunannya saja dan mereka membayar kontribusi," jelas Rudy.

3. KPK larang oknum warga menyewakan aset daerah

Penyidikan Kasus Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Beberkan Faktanya! Wisatawan mancanegara saat berlibur di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mantan jaksa Kejati NTB ini menegaskan KPK melarang oknum-oknum warga yang sudah menyewakan dan memperjualbelikan aset daerah ke pihak lain. Hal inilah yang sedang disidik Kejati NTB.

"Ini oknum-oknum yang merasa terganggu kepentingannya. Oknum yang sudah nyaman, tujuan mereka menuntut SHM (sertifikat hak milik)," ungkapnya.

Untuk penataan aset Gili Trawangan, sebelumnya Pemprov NTB membentuk Tim Satgas Optimalisasi Aset. Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan menemukan ada sejumlah oknum warga yang menyewakan lahan milik daerah secara ilegal kepada investor asing pada lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Bahkan ada oknum warga yang memperoleh uang sewa hingga Rp9,7 miliar. Hal itu diungkapkan Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang sekarang menjabat Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan pada 21 Januari 2022.

Temuan Satgas, ada oknum warga menyewakan lahan milik Pemprov NTB itu seluas 7,5 are kepada orang asing dengan nilai sampai Rp6 miliar selama 10 tahun. Kemudian ada juga oknum warga yang menyewakan lahan seluas 15 are sebesar Rp9,7 miliar selama 20 tahun.

Uang sewa sudah diterima oleh oknum warga tersebut di muka. Ada yang 3 are Rp2 miliar selama dua tahun. Ada juga salah satu oknum warga yang menguasai 12 titik lahan dengan luas hampir 1 hektare. Lahan itu belum yang ditempati sebagai tempat tinggal, tempat usaha dan lainnya. Oknum warga inilah yang sekarang menuntut sertifikat hak milik (SHM) di aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Lantas, apakah masyarakat bisa mengajukan SHM atas aset daerah tersebut? Rudy mengatakan secara hukum boleh tetapi ada prosedur yang dilalui. Masyarakat mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Karena yang berwenang adalah Kementerian ATR. Apabila disetujui, maka gubernur akan melakukan pelepasan HPL dan dikembalikan ke negara. Dengan syarat ada persetujuan dari DPRD NTB melalui rapat paripurna.

Dijelaskan, Gubernur tidak bisa melepas HPL tanpa persetujuan DPRD NTB. Apabila disetujui dewan maka HPL dikembalikan ke negara. "Sehingga masyarakat memohonnya kepada Kementerian ATR bukan kepada Pemprov. Pemprov tak punya kewenangan. Inilah prosedur hukum secara benar," jelas Rudy.

Baca Juga: Harry Tanoe Targetkan Elektabilitas Perindo Tembus 10 Persen

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya