Pemprov NTB akan Usulkan 5.000 Formasi pada Rekrutmen ASN 2023

Guru dan tenaga kesehatan honorer diharapkan tuntas

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengusulkan sekitar 5.000 formasi dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. Jumlah usulan formasi ASN 2023 nantinya berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab dan ABK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah bersurat ke Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah perihal pengadaan ASN 2023. Dalam surat Men PAN-RB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023, setiap instansi pemerintah diminta menyampaikan usulan kebutuhan ASN 2023.

"Baru input dulu, sudah kita input semua, berdasarkan kebutuhan OPD, tapi itu daftar keinginan namanya. Yang kita usulkan adalah hasil Anjab dan ABK dari Biro Organisasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir di Mataram, Jumat (17/3/2023).

1. Tidak ada batasan usulan formasi ASN 2023

Pemprov NTB akan Usulkan 5.000 Formasi pada Rekrutmen ASN 2023Ilustrasi rekrutmen CPNS tahun ini. IDN Times/ istimewa

Nasir mengatakan tidak ada batasan usulan formasi ASN 2023. Namun, ia memperkirakan estimasi jumlah usulan yang akan disampaikan ke Kemen PAN-RB sekitar 5.000 formasi. Saat ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sedang menginput datanya.

"Estimasi usulan kita 5.000 formasi. Ini sedang diinput teman-teman OPD," terangnya.

Nasir menjelaskan usulan tersebut termasuk sekitar 1.085 formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi pada seleksi tahun 2022. Pihaknya cukup menyayangkan ada ribuan formasi Guru PPPK 2022 yang tidak terisi. Padahal gaji untuk Guru PPPK 2022 telah dianggarkan pada 2023.

Baca Juga: Investor Korea Tertarik Bangun Mal di Kawasan Wisata Senggigi 

2. Harapkan masalah guru dan tenaga honorer kesehatan tuntas 2023

Pemprov NTB akan Usulkan 5.000 Formasi pada Rekrutmen ASN 2023Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Pihaknya berharap guru dan tenaga honorer kesehatan dapat terakomodir dalam seleksi ASN 2023. Sehingga permasalahan tenaga honorer di bidang kesehatan dan pendidikan ini tuntas pada 2023.

Untuk bidang kesehatan, diharapkan NTB memperoleh 1.500 formasi. Dengan catatan, peserta atau pelamarnya merupakan tenaga honorer yang berada di 5 rumah sakit milik Pemprov NTB. Tetapi dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022, pelamar juga berasal dari rumah sakit kabupaten/kota dan rumah sakit swasta. Sehingga persoalan tenaga honorer kesehatan ini tak kunjung tuntas.

Sementara untuk pelamar P1 Guru PPPK yang dibatalkan penempatannya dalam seleksi Guru PPPK 2022, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek telah memastikan mereka diprioritaskan pada seleksi Guru PPPK 2023. Sebanyak 28 pelamar P1 Guru PPPK Pemprov NTB dibatalkan penempatannya.

"Mereka prioritas tapi formasi Guru PPPK 2023, dari formasi yang akan kita usulkan," tandasnya.

3. Batas penyampaian usulan kebutuhan ASN sampai 30 April 2023

Pemprov NTB akan Usulkan 5.000 Formasi pada Rekrutmen ASN 2023Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam surat Menteri PAN-RB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 dijelaskan bahwa Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diundudh.
b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK.
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023. Apabila instansi pemerintah tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN 2023.

Baca Juga: Batal Penempatan, Guru P1 Prioritas Seleksi PPPK 2023 Tanpa Tes

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya