Moratorium Joki Cilik, Gubernur NTB : Jangan Terlampau Konfrontatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Barat, IDN Times - Koalisi #StopJoki Anak mendesak Gubernur NTB Zulkieflimansyah segera menerbitkan surat edaran mengenai moratorium atau penghentian sementara pacuan kuda tradisional yang menggunakan anak sebagai joki di NTB. Menanggapi desakan tersebut, Gubernur Zulkieflimansyah meminta agak jangan terlampau konfrontatif mengenai persoalan joki cilik ini.
"Kadang-kadang memang karena saya paham pacuan kuda. Jadi orang yang tak memahami pacuan kuda wajar punya persepsi keliru dan gak salah juga. Jangan terlampau konfrontatif. Nanti itu justru tak menyelesaikan masalah," kata Gubernur Zulkieflimansyah dikonfirmasi di Kawasan Wisata Senggigi Lombok Barat, Rabu (27/7/2022).
1. Gubernur minta tak digeneralisir
Gubernur menjelaskan kuda yang diperlombakan dalam pacuan kuda tradisional di NTB tidak semuanya kuda besar. Tetapi ada juga kuda yang kecil. Sehingga tidak mungkin kuda yang kecil ditunggangi joki yang besar.
"Tapi kalau kuda yang besar misalnya kelas D, E, F, G gak mungkin joki cilik. Jadi mengeneralisir itu sudah tak pada tempatnya. Tapi memang harus diakui dengan tuntutan zaman harus diperhatikan lagi," katanya.
Baca Juga: Ketua PHDI NTB jadi Tersangka Kasus ITE
2. Setuju tak boleh lagi ada eksploitasi anak
Mantan Anggota DPR RI tiga periode ini menegaskan bahwa tak boleh ada lagi eksploitasi anak menjadi joki cilik dalam lomba pacuan kuda. Ia menyatakan tidak setuju jika ada orang tua yang memaksa anaknya menjadi joki cilik dan meninggalkan sekolah.
"Kedepan ketika nanti sesuai standar nasional gak ada lagi joki cilik. Karena kalau standar nasional ada standar umurnya, standar beratnya. Ada kriterianya. Tapi kan pelan-pelan," ujarnya.
3. Koalisi #StopJokiAnak serahkan draf SE moratorium joki anak
Sebelumnya, Koalisi #StopJokiAnak menyerahkan draf Surat Edaran (SE) Gubernur NTB tentang moratorium atau penghentian sementara penggunaan joki anak pada penyelenggaraan pacuan kuda tradisional di wilayah NTB. Draf SE Gubernur NTB itu diserahkan Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Senin (25/7/2022).
Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak yang menyerahkan draf SE moratorium pacuan kuda joki anak itu adalah LPA Kota Mataram, BKBH FH Universitas Mataram, LBH APIK NTB, PKBH UIN Mataram , PBHM dan INSPIRASI NTB. Payung hukum draf SE yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peraturan pelaksananya Pergub No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak, ditentukan Pemerintah Daerah Provinsi NTB berkewajiban melakukan pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan. Serta penanganan korban perlakuan salah, penelantaran, eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga: Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima Tetap Digelar Demi Promosi Wisata