Modus Menginap, Pria di Lombok Barat Curi Motor Pemilik Rumah 

Pelaku dan penadah ditangkap

Lombok Barat, IDN Times - Polsek Kediri menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dusun Rumak Timur Selatan Desa Rumak Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku yang ditangkap inisial DS (20) asal Desa Mareje, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kemudian seorang penadah inisial AN (45) asal Jelatang Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Pelaku melakukan pencurian dengan modus menginap dan mengaku dekat dengan adik korban, pada Rabu (26/1/2022).

1. Pelaku pencurian dan penadah ditangkap

Modus Menginap, Pria di Lombok Barat Curi Motor Pemilik Rumah Pelaku pencurian dan penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri. (Dok. Polres Lombok Barat)

Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso, Kamis (4/8/2022) mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta penadahnya. Tersangka utama pelaku curanmor inisial DS (20).

Peristiwa pencurian ini berawal dari korban yang memarkir sepeda motor miliknya di garasi rumah. Pada pagi harinya ketika istri korban akan pergi berjualan keliling, sepeda motornya telah hilang di garasi.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, korban ditelepon oleh istrinya yang memberitahukan sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang di parkiran garasi rumahnya,” terang Heri.

Baca Juga: Siswa SMK di Lombok Nyaris Tawuran, Ada yang Bawa Parang dan Pisau

2. Korban mengalami kerugian Rp10 juta

Modus Menginap, Pria di Lombok Barat Curi Motor Pemilik Rumah Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku dan penadah. (Dok. Polres Lombok Barat)

Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yaitu Honda Beat warna white blue. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Atas peristiwa yang korban alami, langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri, tim berhasil mendapatkan titik terang. Dari keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), bahwa waktu kejadian terduga pelaku menginap di rumah korban karena berteman atau kenal dengan adik korban.

Sehingga dapat mengidentifikasi terduga pelaku setelah foto yang bersangkutan ditunjukkan kepada saksi – saksi di TKP. Ketika Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi bahwa DS sedang diamankan oleh masyarakat di seputaran wilayah Gerung, karena kedapatan mengambil sepeda warga.

“Tim langsung menjemputnya, dan DS mengakui telah melakukan pencurian Sepeda motor tersebut, mengaku telah menjualnya kepada AN di Lembar. Dari pengakuan DS, menjual barang sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta,” jelasnya.

3. Penadah ditangkap di pinggir jalan

Modus Menginap, Pria di Lombok Barat Curi Motor Pemilik Rumah Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian tim bergegas menuju lokasi penjualan sepeda motor tersebut. Namun saat itu tim tidak menemukan AN, malah menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tetapi ternyata, sepeda motor tersebut sesuai atau identik dengan yang tertera dalam bukti kepemilikan korban. Selain menemukan sepeda motor korban yang telah berubah warna tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna Hijau.

Sepeda motor CBR itu tanpa TNKB. Ketika diminta kepada keluarga AN menunjukan dokumen kepemilikannya, tidak dapat menunjukkannya.

“Sehingga tim menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil kejahatan, dan kita juga amankan,” ujarnya.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut, Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi keberadaan AN, dan langsung menangkapnya saat duduk di pinggir jalan Jelateng. AN sempat berupaya melarikan diri, namun dengan sigap tim dapat mengamankan yang bersangkutan.

Setelah melakukan interogasi, AN mengakui dirinya yang telah membeli, mengubah warna, menyimpan dan membawa atau memakai sepeda motor Honda Beat tersebut. AN juga mengakui sudah sering membeli dan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

Atas perbuatannya DS, disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya lima tahun. Sedangkan untuk AN disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga: Tarif Hotel Naik Jelang WSBK Mandalika Diduga Ulah Broker 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya