Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember 

Sampaikan buku putih dan peta blok lahan yang disengketakan

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudi Gunawan telah menggelar pertemuan dengan Direktur Legal PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terkait penyelesaian sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

ITDC menyatakan siap membuka dan mengadu data terkait kepemilikan lahan KEK Mandalika. Begitu juga warga, melalui Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar, menyatakan warga siap mengadu data dengan ITDC yang direncanakan paling lambat 3 Desember mendatang.

1. Kuasa hukum warga diminta menyiapkan data lengkap

Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan menyebutkan beberapa hasil pertemuan dengan Direktur Legal ITDC bersama timnya. Rudi mengungkapkan ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para kuasa hukum warga yang mengklaim lahan di KEK Mandalika yang akan dihadiri juga oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Para kuasa hukum pengklaim, diminta segera menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang di klaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan copy-nya melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin, 28 November 2022," kata Rudi di Mataram, Rabu (23/1/2022).

Baca Juga: Uang Kerohiman 80 Hektare Lahan KEK Mandalika Disinyalir Salah Bayar 

2. Adu data paling lambat 3 Desember

Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember Warga memasang baliho besar di lahan KEK Mandalika. (dok. Istimewa)

Setelah data lengkap diserahkan kepada Karo Hukum Setda NTB yang memediasi penyelesaian sengketa lahan ini, selanjutnya ITDC akan menentukan jadwal. Pertemuan dan pembukaan data akan dilakukan paling lambat 3 Desember 2022.

"ITDC hanya akan menanggapi terhadap para pihak yang telah melengkapi dan menyerahkan data dimaksud melalui Karo Hukum," terang Rudi.

3. Warga siap adu data

Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar yang dikonfirmasi IDN Times, Rabu (23/11/2022) menyatakan warga sangat siap mengadu data kepemilikan lahan KEK Mandalika dengan ITDC. Bahkan, Qomar mengatakan pihaknya akan menyampaikan buku putih dan peta blok lahan warga yang belum dibebaskan oleh BUMN yang mengelola KEK Mandalika itu.

"Kita sangat siap tapi dengan cek lapangan juga. Jangan sampai alasan tidak tahu batas selalu dimunculkan oleh ITDC," kata mantan Anggota DPRD Lombok Tengah ini.

Saat ini, kata Qomar, data kepemilikan lahan sudah ada 67 KK yang dikumpulkan dari ratusan KK yang ada. Sebenarnya, lanjut Qomar, warga tidak perlu lagi diminta mengumpulkan data kepemilikan lahan. Karena datanya sudah ada di Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika pada waktu itu di Bakesbangpoldagri NTB.

"Tapi biar mereka puas kita akan sampaikan malah sama buku putih dan peta blok kita pegang," tandas Qomar.

4. Dugaan salah bayar uang kerohiman

Klaim Lahan KEK Mandalika, ITDC dan Warga Siap Adu Data 3 Desember ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, pembayaran uang kerohiman lahan KEK Mandalika seluas 80 hektare disinyalir salah bayar. Pembayaran uang kerohiman disinyalir tidak kepada orang yang berhak menerimanya, karena sekitar 43 pemilik lahan pada tanah seluas 80 hektare itu masih memegang bukti-bukti kepemilikan.

Pemerintah melalui PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) memberikan dana kerohiman kepada masyarakat yang memiliki lahan di KEK Mandalika pada 2017 lalu. Di mana, pada waktu itu, ada 109,6 hektare lahan bermasalah pada 13 titik di KEK Mandalika.

Pada tahap pertama, dana kerohiman yang diserahkan ITDC senilai Rp12 miliar, tahap kedua sebesar Rp 10 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp10 miliar. Pada waktu itu, Kapolda NTB Brigjen Pol Firli menjadi ketua tim penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika. Tim bekerja melakukan verifikasi dan identifikasi sejak tanggal 26 Oktober 2016. Tim bekerja hampir 6 bulan sesuai dengan ketentuan, tahapan dan pedoman yang telah disepakati.

Qomar menyatakan pemberian uang kerohiman banyak yang salah bayar. Seharusnya, pemilik lahan yang benar-benar berhak menerima uang kerohiman, justru tidak mendapatkan. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar data-data tentang orang-orang yang menerima uang kerohiman dibuka agar persoalan lahan di KEK Mandalika segera tuntas.

Baca Juga: [LIPSUS] Darurat Kekerasan Seksual, Provinsi NTB Dikepung Pedofil 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya