Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC 

Gema Lazuardi minta ganti rugi Rp2 miliar

Lombok Tengah, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata di tingkat kasasi yang dilayangkan Gema Lazuardi atas sengketa tanah seluas 60 are di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

MA memenangkan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum atas kepemilikan lahan seluas 60 are yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 88 di KEK Mandalika.

1. Gema Lazuardi menuntut ganti rugi moril dan materil sebesar Rp2 miliar

Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai pemohon, mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah yang diakui sebagai miliknya seluas 60 are di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ke MA. Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar. Atas gugatan tersebut, JPN Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan gugatan balik (rekovensi). Dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

Baca Juga: Butuh Biaya Rp600 Miliar, NTB Tak Paksakan Gelaran F1 di Mandalika 

2. MA menangkan ITDC

Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC KEK Mandalika

Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon yaitu Gema Lazuardi. MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Akibat hukum dari Putusan MA nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah objek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC. Berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 meter persegi.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021, pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

3. Lahan yang disengketakan sah milik ITDC

Gugatan Ditolak MA, Lahan yang Diklaim Gema Lazuardi Sah Milik ITDC Bukit Pantai Seger Mandalika Lombok Tengah ramai dikunjungi wisatawan sambil berswafoto. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Selasa (31/5/2022) mengatakan putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram. Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomer 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Sehingga lahan HPL 88 sah milik ITDC.

Pihaknya berharap Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku. Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika. Sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” kata Yudhis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera berterima terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya JPN. Dalam perkara ini, JPN bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi.

Baca Juga: Diantar Keluarga ke Bandara, Keberangkatan 160 Calon TKI NTB Ditunda  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya