Gagal Berangkatkan 9 Calon TKI, P3MI di NTB Kena Sanksi Ratusan Juta

Deposito P3MI diserahkan ke calon TKI

Mataram, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama karena gagal memberangkatkan 9 calon TKI pada 2018 lalu. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi ratusan juta, kemudian diserahkan kepada calon TKI.

Kemnaker bersama Disnakertrans NTB mencairkan deposito PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 calon TKI. Deposito yang dicairkan sebesar Rp143 juta dan diserahkan langsung kepada masing masing calon TKI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan.

1. Penyelesaian butuh waktu empat tahun

Gagal Berangkatkan 9 Calon TKI, P3MI di NTB Kena Sanksi Ratusan JutaPenyerahan biaya penempatan kepada calon TKI yang gagal diberangkatkan P3MI. (dok. Disnakertrans NTB)

Sub Koordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker Ali Tsabith Kholidi menjelaskan penyelesaian kasus yang menimpa 9 calon TKI NTB ini membutuhkan waktu hingga 4 tahun. Penyelesaian kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Dikatakan, biaya deposito penempatan sebesar Rp143 juta ini akan diserahkan kepada 9 calon TKI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing. Ia berpesan agar kasus ini menjadi pembelajaran.

"Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan," pinta Ali.

Ali menambahkan kasus ini jangan menjadi penyebab matinya semangat untuk bekerja keluar negeri, terlebih peluang bekerja di luar negeri saat ini sangat banyak. Tetapi, calon TKI harus berangkat secara prosedural dan lebih selektif memilih pekerjaan sesuai dengan skill dan kemampuan.

Baca Juga: Kompleks Padel Tenis Internasional akan Dibangun di Mandalika

2. Alasan pemerintah tegas meminta calon TKI berangkat secara prosedural

Gagal Berangkatkan 9 Calon TKI, P3MI di NTB Kena Sanksi Ratusan JutaKepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan pengembalian biaya penempatan ini merupakan kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker. Aryadi menegaakan inilah alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur.

"Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang," katanya.

3. Jadi pembelajaran

Gagal Berangkatkan 9 Calon TKI, P3MI di NTB Kena Sanksi Ratusan JutaTKW NTB korban TPPO di Libya tiba di Pendopo Gubernur NTB, Senin (3/7/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Apalagi, kata Aryadi, dengan dibukanya moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah, kasus ini sebagai pelajaran. Supaya calon TKI jangan lagi bekerja ke luar negeri tanpa informasi yang jelas dan akurat. Dijelaskan, pemerintah membuat peraturan dengan tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus penempatan secara tidak prosedural.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, perekrutan TKI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, dapat dipastikan itu adalah oknum atau calo yang akan memberangkatkan calon TKI melalui jalur nonprosedural.

"Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat calon pekerja migran untuk bekerja secara nonprosedural," kata Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini.

Baca Juga: Realisasi Investasi NTB Rp14,7 Triliun, Tambang Penyumbang Terbesar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya