Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa 

Ombudsman NTB temukan ribuan ijazah siswa ditahan sekolah

Mataram, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB memperingatkan sekolah supaya tidak menahan ijazah siswa yang dinyatakan lulus tahun 2022 ini. Meskipun siswa menunggak biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP), sekolah dilarang keras menahan ijazah siswanya.

"Itu tugas saya dua tahun terakhir menuntaskan ijazah siswa yang ditahan pihak sekolah. Alhamdulillah sekolah proaktif bahkan mencari keluarganya. Kalau sudah dua tiga kali didatangi tak ada terpaksa simpan di sekolah," kata Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan di Mataram, Senin (16/5/2022).

1. Nunggak BPP, tidak boleh jadi alasan sekolah menahan ijazah siswa

Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa Ilustrasi ijazah Pexels.com/Ekrulila

Aidy menegaskan pihak sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa. Meskipun ada siswa yang menunggak pembayaran BPP, tetapi ijazah siswa tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.

"Tidak ada alasan sekolah menahan ijazah meskipun siswa menunggak SPP. Tidak boleh jadi alasan. Sekolah saya minta komunikasi aktif dengan orang tua murid bukan kepada anaknya," ujarnya.

Baca Juga: Bangga! Sapwaturrahman Persembahkan Medali Perunggu di SEA Games

2. Jadi bahan evaluasi kinerja kepala sekolah

Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Bagi sekolah yang sengaja menahan ijazah siswanya, Aidy menegaskan hal itu menjadi bahan evaluasi kepala sekolah bersangkutan. Karena itu masuk dalam evaluasi kinerja kepala sekolah.

Namun hal itu berlaku bagi sekolah yang berada di baeah kewenangan Dinas Dikbud NTB. Untuk sekolah swasta, ia mengaku kontrol Dinas Dikbud NTB belum kuat.

"Sekolah swasta itu mungkin punya alasan tersendiri. Kita tegur sekolah yang nahan ijazah dan itu masuk evaluasi kinerja bagi yang sengaja menahan ijazah," kata Aidy.

3. Ombudsman NTB temukan 1.955 ijazah siswa ditahan sekolah

Dinas Dikbud NTB Peringatkan Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim (IDN Times/M.Nasir)

Berdasarkan data Ombudsman Perwakilan NTB, sebanyak 1.955 ijazah siswa lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB pada tahun 2020 dan 2021. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut berhasil diselesaikan bekerja sama dengan Dinas Dikbud NTB.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan kasus penahanan ijazah lulusan SMA/SMK ini sudah berhasil diselesaikan. Pada 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah.

Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB, Sahabudin menyebutkan ada dua hal yang menjadi penyebab ijazah siswa ditahan pihak sekolah. Pertama, keterlambatan pencetakan dan pendistribusian ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Karena ijazah itu baru dilelang dan lain sebagainya setelah ada bukti kelulusan siswa. Dua tahun ini tidak ada ujian nasional. Empat bulan setelah anak lulus, baru ijazah datang, anak-anak sudah pergi," terangnya.

Sahabudin mengatakan Ombudsman tidak berhenti pada alasan ditahannya ijazah karena keterlambatan pencetakan dan pendistribusian ijazah dari Kemendikbud Ristek. Tetapi Ombudsman melakukan penelusuran dengan meminta pihak sekolah membuka data.

Hasil penelusuran yang dilakukan, penahanan ijazah siswa SMA/SMK di NTB bukan hanya terjadi dua tahun terakhir. Bahkan sejak tahun 2010, ada ijazah siswa yang ditahan. Penyebab kedua ijazah ditahan, kata Sahabudin, karena siswa menunggak pembayaran BPP.

Padahal tegas dikatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek bahwa tidak ada alasan untuk menahan ijazah siswa. Karena hal itu merupakan hak dari peserta didik. Sahabudin menyebutkan siswa diminta melunasi tunggakan biaya pendidikan agar ijazahnya diberikan. Angkanya bervariasi, ada yang Rp500 ribu, Rp1 juta dan Rp1,5 juta.

Baca Juga: Surplus 300 Ribu Ton, Harga Jagung di Pulau Sumbawa Anjlok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya