Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demo Membawa Belati, Mahasiswa di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara

Mahasiswa inisial I yang diamankan membawa Sajam saat demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (dok. Polresta Mataram)
Mahasiswa inisial I yang diamankan membawa Sajam saat demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang mahasiswa inisial I karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati. Pelaku merupakan salah seorang peserta aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB sempat rusuh pada Kamis 8 September 2022 lalu. 

Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di NTB ini. 

"Sudah menetapkan mahasiswa inisial I dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan karena terbukti membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022). 

1. Hasil gelar perkara penuhi unsur pidana

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa belati tersebut sejak berangkat dari rumah. Tujuannya mengikuti aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB. 

Dugaan sementara, oknum mahasiswa ini diduga sebagai penyusup atau provokator berusaha memperkeruh aksi demo ini. Perbuatan pelaku dianggap sudah memenuhi unsur pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka terjerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Sesuai aturan pidana, tersangka I, kini terancam 10 tahun penjara," ucap Kadek.

2. Tersangka ditahan di rutan Polresta Mataram

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selepas menyandang status tersangka, Kadek menyebutkan, polisi langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan (Polresta Mataram). Penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka I, termasuk mendalami motif yang bersangkutan membawa senjata tajam saat demo menolak kenaikan harga BBM.

"Terkait tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan dan masih kita dalami," terang Kadek.

3. Demo sempat memanas

Demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM subsidi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022).
Demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM subsidi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022).

Sebelumnya, Polresta Mataran menangkap seorang penyusup dalam barisan massa demo mahasiswa menolak kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB, Kamis (8/9/2022). 

Tim Puma Polresta Mataram yang menemukan barang bukti senjata tajam berwarna kekuningan berujung runcing dan bergagang. 

Massa aksi merupakan gabungan elemen mahasiswa, di antaranya HIMMAH NWDI Cabang Mataram, BEM UIN Mataram, dan BEM Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). 

Aksi ribuan mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM itu sempat memanas di mana terjadi aksi dorong dengan polisi. Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto memantau langsung proses penanganan aksi didampingi para pejabat utama kepolisian setempat. 

Tepat pukul 13.00 Wita, massa demonstran terlihat membubarkan diri. Masing-masing kelompok mahasiswa mengoordinasikan rekannya keluar dari kawasan Kantor DPRD NTB. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Minta Maaf, Dua Turis Inggris Viral Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo

12 Des 2025, 19:33 WIBNews