Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

Pelaku ditangkap di Jakarta Timur

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Arab Saudi. Pelaku inisial IS berhasil ditangkap di Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan korban inisial B (14) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku mengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi dengan imbalan yang diterima sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.

1. Korban sempat bekerja di Arab Saudi selama 5 bulan

Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan kasus TPPO terhadap anak itu berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 478 / XI / 2022 / SPKT / Res Dompu / Polda NTB, tanggal 23 November 2022. Pada tanggal 16 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan dan telah mengungkap terkait adanya dugaan TPPO terhadap anak yang sebagai korban dikirim ke Arab Saudi.

Pada tanggal 24 November 2022, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyidikan. Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2022, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IS. Korban inisial B merupakan lulusan sekolah dasar (SD).

"Sempat kerja di Arab Saudi selama 5 bulan. Korban mengalami kekerasan fisik oleh majikannya," terang Teddy saat menggelar keterangan pers di Mapolda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Gaet Penonton MotoGP 2023, NTB Bakal Gelar Pasar Wisata Terbesar

2. Dua orang perekrut inisial NS dan SL

Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang Barang bukti berupa paspor calon TKW yang diamankan dari tersangka IS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam perkara ini, teridentifikasi 2 orang yang berperan sebagai perekrut yaitu inisial NS warga Dompu dan SL warga Bima. Namun keduanya masih berada di luar negeri, sehingga Polda NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Diungkapkan, korban bersama NS dan SL berangkat ke Arab Saudi pada bulan Februari 2022. Korban berhasil dipulangkan dari Arab Saudi pada bulan September 2022. "Kami bersama BP3MI NTB, melakukan penyelidikan. Kita bekerja sama dengan Kemenlu dan BP2MI Pusat. Kita berhasil mendapatkan informasi dari yang bersangkutan," tuturnya.

3. Pelaku dapat keuntungan hingga Rp25 juta per orang

Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan 32 paspor dari pelaku inisial IS ketika melakukan penggerebekan. Dari 32 paspor tersebut, ada yang berasal dari NTB, Sukabumi, Madura dan Sulawesi.

Taddy menjelaskan dari keterangan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPO terhadap anak ini, ia mendapatkan order dari agen di Arab Saudi inisial MDM. Kemudian MDM memberikan imbalan kepada pelaku sebesar Rp55 juta per orang. Dari jumlah tersebut, setelah dikurangi biaya operasional, pelaku mendapatkan keuntungan atau penghasilan sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta per orang.

Tersangka IS dikenakan pasal Pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: NTB Kirim 20.000 TKI ke Malaysia dalam Tiga Bulan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya