Anak yang Nikah dengan Kakek di Lombok Diduga Keterbelakangan Mental 

LPA upayakan anak tunda kehamilan dan lanjutkan pendidikan

Lombok Tengah, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Tengah telah menelusuri perkawinan anak antara seorang kakek dengan anak yang viral di media sosial pekan lalu. LPA Lombok Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi rumah pengantin laki-laki di wilayah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Ketua LPA Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo mengatakan pernikahan antara seorang kakek berusia 60 tahun dan gadis 17 tahun itu bersifat kasuistis. Ada pertimbangan kemanusiaan yang menjadi alasan orang tuanya menikahkan sang anak. LPA mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga mengalami keterbelakangan mental

"Memang ada hal-hal yang menjadi pertimbangan kemanusiaan kenapa dia menikahkan anak perempuannya," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Kamis (15/9/2022).

1. Sebelumnya ada perjanjian

Anak yang Nikah dengan Kakek di Lombok Diduga Keterbelakangan Mental Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwi mengungkapkan bahwa memang sebelumnya sudah ada perjanjian. Dimana, sang anak akan dinikahkan ketika usianya sudah cukup 19 tahun sesuai UU Perkawinan. Kedua keluarga sudah sanggup mengenai hal ini

"Tapi ternyata, anak perempuan ini mau menikah dan anak ini punya keterbelakangan mental. Akhirnya kami waktu itu memberi pertimbangan. Ini bersifat kasuistik," tutur Dwi.

Baca Juga: YouTuber Pembakar Buku Tafsir Alquran di Lombok Jadi Tersangka 

2. LPA akan bawa psikolog

Anak yang Nikah dengan Kakek di Lombok Diduga Keterbelakangan Mental Ilustrasi psikolog (pexels.com/@cottonbro)

Rencananya pada Sabtu (17/9/2022) LPA Lombok Tengah akan kembali mendatangi rumah pengantin tersebut bersama psikolog. Tujuannya untuk mengetahui kejiwaan anak tersebut.

Dwi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

"Mereka juga akan menurunkan timnya untuk memeriksa anak itu. Jika masih memungkinkan akan memasangkan alat kontrasepsi yang sesuai dengan usia dan bentuk anak itu," terangnya.

3. Usia anak beda 35 tahun dengan suaminya

Anak yang Nikah dengan Kakek di Lombok Diduga Keterbelakangan Mental Ilustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Dwi mengungkapkan usia anak tersebut dengan suaminya terpaut 35 tahun. Suaminya berusia 60 tahun, sedangkan istrinya baru 17 tahun. Karena masih di bawah umur, maka LPA mengupayakan penundaan kehamilan anak tersebut.

"Setelah penundaan kehamilan juga agar anak itu bisa melanjutkan pendidikan. Kita bisa bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk itu, misalnya pendidikan paket C," ujar Dwi.

Baca Juga: Penimbunan Solar, Polres Loteng Minta Keterangan BPH Migas 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya