9 Pemda Kompak Tagih Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Tambang PT AMNT

Masing-masing Pemda akan dapat Rp16 miliar

Mataram, IDN Times - Sembilan Pemda kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak menagih ratusan miliar dana bagi hasil (DBH) tambang tahun 2021 PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Berdasarkan hasil rekonsiliasi, masing-masing Pemda akan mendapatkan dana bagi hasil tambang sekitar Rp16 miliar.

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan menjelaskan penagihan dana bagi hasil tambang tahun 2021 itu sedang berproses. "Sama-sama Rp16 miliar masing-masing Pemda untuk sembilan kabupaten/kota," sebut Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Rabu (31/1/2024).

1. Penagihan dikoordinir Pemprov NTB

9 Pemda Kompak Tagih  Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Tambang PT AMNTKepala Dinas ESDM NTB Sahdan (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sahdan menjelaskan penagihan dana bagi hasil tambang tersebut dikoordinir oleh Pemprov NTB. Pemprov NTB membentuk dua koordinator, terkait regulasi dan syarat-syarat dokumen pencarian.

Terkait regulasi, Pemda kabupaten/kota difasilitasi oleh Biro Hukum Setda NTB. Sedangkan untuk dokumen persyaratan terkait pencarian dana bagi hasil tambang dikoordinir oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB.

"Kalau sudah lengkap dokumen persyaratannya baru disampaikan secara kolektif oleh Bappenda NTB untuk penagihannya. Supaya tidak simpang siur. Tetapi kalau menyangkut rekonsiliasi, sudah duduk bareng kabupaten/kota, Pemprov NTB dan PT AMNT. Itulah angka tadi Rp16 miliar sekian mereka dapat masing-masing Pemda," terang Sahdan.

Baca Juga: Anak Muda NTB Ciptakan Teknologi AI Deteksi Kerusakan Jaringan Listrik

2. Pemprov NTB sudah dapat dana bagi hasil tambang Rp107 miliar

9 Pemda Kompak Tagih  Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Tambang PT AMNTilustrasi memberi uang (pexels.com/Lukas)

Sementara itu, kata Sahdan, Pemprov NTB sudah mendapatkan dana bagi hasil tambang tahun 2021 dari AMNT pada akhir 2023 lalu sebesar Rp107 miliar. Sedangkan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan dana bagi hasil tambang sebesar Rp148 miliar.

"Kalau sembilan kabupaten/kota, dana bagi hasil tambang dari AMNT dibagi rata. Karena begitu yang diamanatkan UU. Tidak melihat jumlah penduduk dan jumlah wilayah," jelasnya.

3. Pemprov NTB akan menagih dana bagi hasil tambang tahun 2022

9 Pemda Kompak Tagih  Ratusan Miliar Dana Bagi Hasil Tambang PT AMNTLokasi proyek pembangunan smelter AMNT di Sumbawa Barat. Investasi sektor ESDM penyumbang tertinggi di NTB.(dok. Istimewa)

Pemprov NTB juga akan segera menagih dana bagi hasil tambang untuk tahun 2022. Menurut Sahdan, potensi yang akan didapatkan Pemprov NTB kemungkinan lebih besar dibandingkan tahun 2021.

"Potensinya kita belum bicarakan. Tapi kemungkinan akan bertambah," ucap Sahdan.

Kewajiban PT AMNT memberikan dana bagi hasil tambang setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB tahun anggaran 2022. BPK menemukan tunggakan dana bagi hasil tambang AMNT yang belum disetor ke Pemprov NTB mencapai ratusan miliar.

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 2, Pemprov NTB berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 1,5 persen sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan LHP BPK, sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan 2020, PT AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil dari keuntungan bersih. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih pada 2022 belum dapat diketahui mengingat laporan keuangan PT AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Baca Juga: Tiga Festival dari NTB Lolos Masuk Kalender Pariwisata Nasional 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya