Gubernur NTB Ungkap Banyak Perusahaan Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan banyak perusahaan yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) membayar gaji pekerja di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mulai 2026, Gubernur Iqbal menambah alokasi anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Dalam diskusi tripartit antara asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah, terungkap mengenai banyaknya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMP dan UMKM. Penetapan UMP NTB 2026 sebesar Rp2,67 juta lebih diharapkan dapat dipatuhi oleh dunia usaha di NTB.
"Faktanya ternyata dengan UMP yang lebih rendah tahun lalu saja, banyak sekali perusahaan yang membayar tidak sesuai dengan UMP. Sekarang kita ingin memastikan bahwa UMP yang kenaikannya relatif ini tetapi implementasinya harus nyata dan dirasakan oleh para pekerja," kata Iqbal saat pengumuman penetapan UMP NTB 2026 di Mataram, Senin (22/12/2025).
1. Berikan dukungan maksimal untuk pengawasan

Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan pada 2026 untuk memastikan UMP ditetapkan sesuai dengan implementasinya di lapangan. Sehingga, dia menambah alokasi anggaran khusus untuk pengawasan ketenagakerjaan di Disnakertrans NTB.
"Kami di Pemprov NTB ingin memberikan dukungan maksimal untuk pengawasan ini, kita harus memastikan semua pengusaha, semua perusahaan membayar sesuai dengan UMP," kata dia.
Bagi pengusaha yang melanggar, bukan saja terancam sanksi perdata tetapi juga pidana. Itulah sebabnya, kata Iqbal, dalam penetapan UMP NTB 2026 diambil opsi tengah, mengakomodir kepentingan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
"Kita ambil opsi tengah tetapi kita perkuat pengawasan untuk memastikan semua pengusaha membayar sesuai dengan UMP," jelasnya.
2. Pemprov NTB tanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan 13 ribu pekerja

Di sisi lain, kata eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu, Pemprov NTB juga menganggarkan dana dari DBHCHT pada 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13 ribu pekerja di NTB. Kemudian melakukan intervensi di hulu untuk menyiapkan lulusan SMK yang siap kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dia menyebutkan sebanyak 1.000 siswa SMK kurang mampu di NTB akan diberikan bantuan pada 2026. "Sehingga nanti dia bisa menyelesaikan sekolah dengan baik dan outputnya mereka bisa menjadi lulusan yang bisa diterima oleh pasar kerja," ungkapnya.
3. KSPSI desak pencabutan izin perusahaan nakal

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur menekankan pentingnya pengawasan implementasi UMP dan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena menurutnya, percuma UMP dan UMK naik setiap tahun tetapi implementasinya tidak sesuai di lapangan.
"Kami minta pemerintah anggaran pengawasan ditingkatkan. Bila perlu kami bisa turun bersama-sama dalam pengawasan. Supaya tahu bagaimana pelaksanaan aturan ini (UMP dan UMKM)," kata dia.
Yustinus mengungkapkan ada perusahaan di NTB yang sejak pertama kali berdiri tidak membayar gaji sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal seperti ini yang perlu dilakukan pengawasan di lapangan secara bersama-sama antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Bila perlu, kata Yustinus, pemerintah daerah mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pembayaran gaji pekerja. Dalam UU, kata dia, perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum maka dikenakan sanksi perdata dan pidana.
Pengusaha bisa kena sanksi membayar denda Rp100 juta sampai Rp400 juta atau sanksi pidana 1 sampai 4 tahun kurungan penjara. "Dari dulu, upah minimum sudah naik, tapi implementasi di bawah banyak yang belum," katanya.
Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan keputusan UMP NTB 2026 mengakomodir kepentingan pengusaha dan serikat pekerja. Penetapan UMP NTB 2026 mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kami sebagai pengusaha berharap ke depan dengan UMP itu bisa mendatangkan investasi sebanyaknya datang ke NTB. Bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Lanang.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan UMP tahun 2026 sebesarRp2.673.861 atau Rp2,67 juta pada Senin (22/12/2025). UMP NTB 2026 cuma naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.
Dengan ditetapkannya UMP 2026 diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Pemprov NTB meminta seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















