11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  

Tiga kapal motor ikut disita

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB meringkus 11 terduga pelaku pengeboman ikan di Perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada 22 Mei 2023 lalu. Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut pada saat Kapal Polisi bernomor XXI-2008 melakukan patroli laut di Perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

"Tepat pada titik koordinat 08⁰36'47.37"S119⁰10'36.85"C di wilayah Teluk Rano, tim mendapati 3 unit Kapal yang diduga melakukan aktivitas pengeboman ikan," kata Kobul di Mapolda NTB, Kamis (8/6/2023).

1. Pelaku gunakan tiga kapal motor

11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada saat itu, ada tiga kapal motor yang digunakan 11 terduga pelaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai sarana dan prasarana pengeboman ikan.

"Dari tiga unit Kapal diantaranya 1 unit kapal motor bernama Bunga Seroja sedang 2 unit kapal motor lainnya tidak memiliki nama diamankan 11 orang terduga pelaku," sebutnya.

Sebelas pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut inisial H (32) dari Desa Bajo, Kecamatan Sape, M (60) dari Desa Bajo, Kecamatan Sape, T (24) dari Desa Bajo kecamatan Sape, S (47) dari Desa Soro Kecamatan Lambu, NAS (19) dari Desa Bugis Kecamatan Sape.

Kemudian SF (18) dari Desa Bugis Kecamatan Sape, F (25) dari Desa Buncu Kecamatan Sape, A (24) dari Desa Soro, Kecamatan Lambu, J (48) dari Desa Bugis Kecamatan Sape, JN (55) dari Desa Bugis Kecamatan Sape dan SFR (22) dari Desa Bugis Kecamatan Sape.

"Dari identitas para tersangka, semuanya berasal dari Kabupaten Bima," tutur Kobul.

Baca Juga: WTP 12 Kali, BPK Soroti AMNT Nunggak Bayar Bagi Hasil Ratusan Miliar

2. Amankan 5 bom ikan siap ledak dan 28 detonator

11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  Ilustrasi bom meledak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kobul menyebutkan sejumlah barang bukti diamankan polisi. Antara lain, sarana prasarana pengeboman ikan serta puluhan kilogram ikan yang diduga hasil tangkapan dengan cara pengeboman. Barang bukti tersebut, antara lain 55 kg ikan, 20 botol berisi pupuk, 3 rangkaian bom ikan, 5 bom ikan siap ledak, 28 buah sumbu atau detonator.

Ada juga 1 botol misiu, 1 botol pupuk yang sudah disangrai, 6 potongan sandal, 10 potongan botol kecap, 1 serokan dan satu kaca mata selam. Barang bukti lainnya serta 3 unit kapal motor diamankan di Pos Polairud Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Para tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.

3. Merusak terumbu karang

11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB  Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menambahkan bahwa penangkapan ikan dengan cara dibom dapat mempengaruhi kerusakan sebagian besar biota laut termasuk terumbu karang sebagai tempat berlindungnya biota laut. Kerusakan biota laut memerlukan waktu yang lama untuk pulih kembali, akibatnya ikan tidak lagi memiliki rumah di lokasi tersebut.

Karena aktivitas tersebut dapat mempengaruhi keberlangsungan ekosistem laut, pemerintah melindunginya melalui UU Darurat yang dikeluarkan tahun 1951. Kemudian disempurnakan agar pengerusakan ekosistem laut dapat terlindungi secara hukum.

"Salah satu kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut tersebut adalah aktivitas pengeboman ikan, maka melalui Dit Polairud aktivitas tersebut di hentikan kemudian dilakukan penindakan hukum,"terang Arman.

Baca Juga: Kejati NTB akan Usut Pencaplokan Sempadan Pantai Jadi SHM di Lobar 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya