Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mucikari di Kupang ini “Jual” Anak di Bawah Umur kepada Tujuh Pria

Mucikari di Kupang ini “Jual” Anak di Bawah Umur kepada Tujuh Pria
Korban eksploitasi atau TPPO melaporkan mucikari di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Seorang wanita bernama Sari Doko di Kupang ditangkap karena menjual pelajar SMP berusia 14 tahun kepada tujuh pria dengan tarif Rp250 ribu per kencan.
  • Polisi mengungkap bahwa Sari telah beberapa kali melakukan praktik serupa dengan korban lain, sebagian besar anak di bawah umur, dan kasusnya kini dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang.
  • Sari juga diketahui menggadaikan handphone milik korban untuk mendapatkan uang serta menggunakan aplikasi kencan online dalam menjalankan aksinya sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Sari Doko (SD), seorang perempuan asal Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku menjadi mucikari. Ia mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya untuk berhubungan seksual dengan beberapa pria.

Korban yang saat ini terungkap ialah seorang pelajar SMP setelah tak pulang beberapa hari sejak Selasa (17/3/2026). SD telah mengakui perbuatannya terhadap pelajar itu dan mengaku kepada polisi bahwa ia telah beberapa kali melakukan hal serupa selama ini.

Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan SD dilaporkan oleh orangtua korban pada Sabtu (21/3/2026). Pihak keluarga menemukan anak mereka itu di salah satu kos-kosan yang berada di bilangan Lasiana, Kota Kupang, tepat di belakang salah satu panti asuhan.

1. Tak pulang lima hari, dijual kepada tujuh pria

IMG_20260321_150332.jpg
Ruang tahanan dan Unit PPA di Polsek Polresta Kupang Kota. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Pelajar SMP yang sudah tak pulang 5 hari itu berada dalam kamar kos bersama dengan SD yang disewa oleh salah satu teman mereka.

Pihak keluarga langsung mengadukan kepada RT setempat yang lalu mengamankan mereka. Kemudian kasus ini ditindaklanjuti lagi dengan laporan polisi di Polsek Kota Lama sehingga polisi turun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Korban mengaku dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan. SD pun mengakui perbuatannya itu meskipun sempat berkelit. Menurut SD ia menjual korban kepada tujuh orang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang yang dicurigai sebagai ojek.

"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," tukasnya.

Rata-rata SD mematok tarif Rp250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. SD juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut. Ia dan SHR kemudian uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos.

2. Sudah beroperasi berkali-kali dengan korban berbeda

IMG_20260321_151013.jpg
Mucikari di Kupang diciduk menjual anak bawah umur. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Polisi juga telah mengantongi petunjuk mengenai para pria tersebut dan akan melakukan pengembangan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini. Sementara pelaku sudah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini telah diserahkan ke Polda NTT.

"Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO," jelas dia.

SD sendiri juga telah mengakui bahwa bukan hanya SHR yang menjadi korbannya. Sebelum SHR ada beberapa korban lainnya yang ia jual dalam modus operandi serupa. Dalam pemeriksaan polisi korbannya sebelum ini bisa lebih dari 8 orang.

"Korbannya kebanyakan di bawah umur," jelas dia.

Namun SD mengaku praktik ini baru ia lakukan tetapi tidak menyebut sejak kapan tepatnya perdagangan orang seperti ini ia lakukan.

3. Gadaikan handphone korban

IMG_20260321_145933.jpg
Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman. (IDN Times/Putra Bali Mula)

SD juga menggunakan handphone yang dibawa korban untuk berkomunikasi dan mengunduh Michat, salah satu aplikasi kencan online. Handphone itu juga telah digadaikannya di salah satu tempat di bilangan Oeba untuk mendapatkan sejumlah uang.

Ibu kandung korban menyebut handphone tersebut adalah miliknya yang dibawa korban selama berhari-hari. Anaknya itu meninggalkan rumah saat ia sedang bekerja. Sejak itu pihak keluarga berupaya mencari SHR hingga akhirnya ditemukan di Kelurahan Lasiana.

Sebelumnya, ia mengakui korban mengalami perubahan perilaku setelah berkenalan dengan SD pada Februari 2026. Salah satunya, korban tak pergi ke sekolah untuk ujian sampai tak lagi aktif menjadi pelajar.

Ia sendiri tidak pernah bertemu terlapor, namun anaknya pernah menyampaikan bahwa SD ini sebelumnya viral terkait keterangannya soal kasus tewasnya Lucky Sanu (22) dan Delfi Foes (16).

Anaknya juga sempat tak pulang ke rumah selama empat hari dengan alasan menginap di rumah teman dan akan mengikuti latihan menari di sekolah. Namun setelah dicek oleh kakaknya kepada sejumlah teman korban bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More