Kupang, IDN Times - Politikus Partai Hanura Mokris Lay kembali ke Kantor DPRD Kota Kupang pada Kamis (23/4/2026) usai mendapat vonis bebas karena tak terbukti menelantarkan istri dan anaknya.
Vonis ini diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Selasa (21/4/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan.
Pada hari yang sama anggota DPRD Kota Kupang juga keluar dari Rutan Kelas IIB Kupang, sekitar pukul 16.00 WITA.
