Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mokris Kembali ke DPRD Kota Kupang Usai Tak Terbukti Terlantarkan Anak
Mokrianus Lay divonis bebas dari kasus penelantaran otak. (Dok istimewa)
  • Mokris Lay, politisi Hanura, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang karena tidak terbukti menelantarkan istri dan anaknya, lalu kembali berkantor di DPRD Kota Kupang.
  • Sebelumnya Mokris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT atas dugaan pelanggaran UU PKDRT dan Perlindungan Anak setelah dilaporkan oleh istrinya pada Agustus 2025.
  • Ketua DPC Hanura Kupang mengakui kasus Mokris sempat menurunkan elektabilitas partai di Dapil II, namun proses pergantian antar waktu tetap mengikuti aturan AD/ART partai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemilu 2024

Proses hukum terhadap Mokris sempat tertunda karena aturan dalam Pemilu 2024.

6 Agustus 2025

Ditreskrimum Polda NTT menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka kasus penelantaran istri dan anak berdasarkan laporan istrinya, Anggi Widodo.

Februari lalu

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menyatakan kasus Mokris memengaruhi elektabilitas partai di Dapil II dan proses PAW masih berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP.

21 Januari 2026

Mokris mulai ditahan terkait kasus dugaan penelantaran keluarga.

21 April 2026

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang memvonis bebas Mokris Lay karena tidak terbukti menelantarkan istri dan anaknya. Pada hari yang sama ia keluar dari Rutan Kelas IIB Kupang sekitar pukul 16.00 WITA.

23 April 2026

Mokris kembali berkantor di DPRD Kota Kupang setelah vonis bebas dan disambut oleh rekan-rekan dewan lainnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, kembali berkantor setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.
  • Who?
    Mokris Lay, politisi Partai Hanura sekaligus anggota DPRD Kota Kupang, bersama majelis hakim yang dipimpin Herlina Rayes serta sejumlah anggota DPRD lainnya yang menyambut kepulangannya.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dan Gedung DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Vonis bebas dijatuhkan pada Selasa, 21 April 2026. Mokris kembali berkantor pada 23 April 2026 setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kupang sekitar pukul 16.00 WITA.
  • Why?
    Mokris dinyatakan tidak terbukti menelantarkan istri dan anaknya sebagaimana dakwaan sebelumnya berdasarkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak.
  • How?
    Setelah menerima putusan bebas dari majelis hakim, Mokris dibebaskan dari tahanan dan langsung kembali menjalankan tugasnya di DPRD Kota Kupang dengan disambut rekan-rekannya sesama anggota dewan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mokris dulu dituduh ninggalin istri dan anaknya, tapi hakim bilang dia nggak salah. Dia boleh pulang dari tempat tahanan dan kerja lagi di kantor DPRD Kota Kupang. Teman-temannya di sana senang dan foto bareng dia. Sekarang Mokris pakai baju seragam lagi dan baca-baca kertas kerja di mejanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Politikus Partai Hanura Mokris Lay kembali ke Kantor DPRD Kota Kupang pada Kamis (23/4/2026) usai mendapat vonis bebas karena tak terbukti menelantarkan istri dan anaknya.

Vonis ini diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Selasa (21/4/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan.

Pada hari yang sama anggota DPRD Kota Kupang juga keluar dari Rutan Kelas IIB Kupang, sekitar pukul 16.00 WITA.

1. Bertemu kembali anggota dewan lain

Mokrianus Lay divonis bebas dari kasus penelantaran otak. (Dok istimewa)

Mokris sendiri tampak sudah kembali berkantor di gedung DPRD Kota Kupang pada 23 April 2026, dengan disambut oleh anggota DPRD lainnya. Ia juga tampak mengenakan seragam yang berwarna senada dengan beberapa anggota lainnya.

Momen kembalinya Mokris usai ditahan sejak 21 Januari 2026 lalu ini pun beredar di sejumlah media sosial. Beberapa anggota DPRD termasuk Maudy Dengah yang juga Ketua Fraksi Demokrat juga mengajak Mokris berfoto bersama-sama.

Mokris sendiri terlihat membawa sebuah buku dan memeriksa beberapa dokumen saat berkantor hari itu.

2. Sempat dijadikan tersangka oleh Polda NTT

Mokrianus Lay divonis bebas dari kasus penelantaran otak. (Dok istimewa)

Sebelumnya, anggota bernama lengkap Mokrianus Imanuel Lay ini dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6 Agustus 2025. Mokris saat itu dijerat pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu ia juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Mokris dilaporkan oleh sang istri, Anggi Widodo, yang mengaku sudah ditelantarkan. Menurutnya proses ini sempat tertunda karena aturan dalam Pemilu 2024 lalu.

3. Respons Hanura sebelum vonis

Mokrianus Lay divonis bebas dari kasus penelantaran otak. (Dok istimewa)

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menyebut kasus ini mempengaruhi elektabilitas Hanura terutama di Daerah Pemilihan (dapil) II Kota Kupang. Dapil II sendiri meliputi Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama yang menjadi medan Mokris dalam meraih suara hingga menduduki kursi DPRD Kota Kupang lagi periode 2024–2029 ini.

"Tentu kasus ini melemahkan dan merugikan posisi Partai Hanura di lembaga DPRD maupun di tengah konstituen Dapil II,” jawabnya Februari lalu.

Akan tetapi proses pergantian antar waktu atau PAW terhadap posisi Mokris di DPRD Kota Kupang juga berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP.

“Untuk hal itu kami tetap berpegang pada aturan AD/ART partai," jelasnya.

Editorial Team