Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria dewasa dan satu anak di bawah umur pada Kamis (30/6/2022). Ketiganya ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu sekitar pukul 15:30 Wita di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang diduga sabu seberat 1,05 gram bruto. Terduga terancam hukuman 4 tahun penjara.