Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat kepolisian menggeledah barang bukti narkotika jenis sabu dari seorang IRT yang pura-pura berjualan sayur di Mataram (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y (37) dengan alamat Lingkungan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22:30 WITA karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam menjalankan aksinya, seorang IRT yang kini ditetapkan menjadi tersangka tersebut mengelabui petugas dengan pura-pura menjual sayur di depan rumahnya.

1. Tersangka disergap di rumahnya

Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan aparat kepolisian (Dok. Polresta Mataram)

Operasi penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa menjelaskan setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediamannya.

"Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram bruto,"jelas Yogi.

2. Pura-pura jualan sayur

Editorial Team

Tonton lebih seru di