Mataram, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y (37) dengan alamat Lingkungan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22:30 WITA karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam menjalankan aksinya, seorang IRT yang kini ditetapkan menjadi tersangka tersebut mengelabui petugas dengan pura-pura menjual sayur di depan rumahnya.