Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Provinsi NTB akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait penentuan waktu dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang.

"Objek permohonan itu keputusan KPU RI No. 300 Tahun 2024. Kami KPU NTB dan KPU Lombok Barat, segala tindakan pascaputusan MK itu tentu berkoordinasi dengan KPU RI," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (10/6/2024).

1. Putusan MK paling lambat ditindaklanjuti 14 hari

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khuwailid menjelaskan pihaknya perlu berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang Caleg PKS tersebut. MK memutuskan perkara tersebut pada 7 Juni 2024.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS yang telah disebutkan dalam amar putusan MK RI Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

"Setelah melakukan konsultasi dengan KPU RI, kita bisa langsung memutuskan kapan tanggal dilaksanakan penghitungan surat suara ulang," imbuh Khuwailid.

2. Sudah lakukan mitigasi mengantisipasi putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di