Mataram, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan surat suara ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 83 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Lembar dan Sekotong. MK mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Provinsi NTB akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait penentuan waktu dilaksanakannya penghitungan surat suara ulang.
"Objek permohonan itu keputusan KPU RI No. 300 Tahun 2024. Kami KPU NTB dan KPU Lombok Barat, segala tindakan pascaputusan MK itu tentu berkoordinasi dengan KPU RI," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (10/6/2024).