Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Miris! Mahasiswa di Mataram ini Patungan Beli Ganja 422,45 Gram

Mahasiswa di Mataram bersama pacar dan dua rekannya ditangkap polisi karena kedapatan patungan beli ganja seberat 422,45 gram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram inisial MMF ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kedapatan menerima paket ganja seberat 422,45 gram pada Minggu (27/4/2025) pukul 13.00 WITA. Selain MMF, polisi juga menangkap pacar terduga pelaku inisial ECM dan dua rekannya inisial RG dan BEJ.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/4/2025) menjelaskan keempat terduga pelaku ditangkap karena memesan narkotika jenis ganja secara patungan dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram dari Bea cukai Mataram.

1. Lakukan investasi bersama Bea Cukai Mataram

Ilustrasi narkotika jenis ganja kering (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Ngurah menjelaskan pihaknya menerima informasi dari Bwa Cukai Mataram bahwa akan ada pengiriman barang diduga narkotika jenis ganja dari luar NTB melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan join investigasi antara Satresnarkoba Polresta Mataram dengan Bea Cukai Mataram.

Dari hasil investigasi dan koordinasi dengan pihak ekspedisi, bahwa memang benar ada barang yang diduga berisikan ganja yang dipesan oleh salah satu terduga pelaku inisial MMF. Namun terduga pelaku menggunakan nama tetangganya inisial BEJ.

Saat petugas ekspedisi baru saja menyerahkan paket tersebut kepada penerima inisial MMF, polisi langsung mengamankan MMF dan barang bukti paket berisikan ganja.

“Kami mengamankan pertama kali MMF saat baru saja menerima paket dari kurir ekspedisi. Ia menerima paket tersebut kemarin 27 April 2025 pukul 13:00 WITA," ungkap Ngurah.

2. Pesan ganja atas nama orang lain

ilustrasi daun ganja (commons.wikimedia.org/Armando Olivo Martín del Campo)

Dari hasil interogasi, MMF mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan secara patungan dengan rekannya inisial RG. Sementata nama penerima dalam paket tersebut atas BEJ dan nomor HP yang tercantum di paket tersebut ECM yang merupakan pacar MMF.

“Jadi MMF memesan ganja ini patungan dengan RG. Kemudian pesanan tersebut atas nama BEJ dan nomor telepon yang dicantumkan saat memesan adalah nomor telepon pacar dari MMF (ECM). MMF diamankan di rumah orang tuanya di wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang," jelasnya.

3. Mahasiswa peeguruan tinggi negeri di Kota Mataram

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Ngurah mengatakan bahwa MMF merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram. Sedangkan pacarnya ECM baru saja lulus S1, sementara RG dan BEJ hanya tamatan SMA.

Dari hasil tes urine hanya terduga pelaku RG yang positif narkoba sedangkan terduga MMF, BEJ dan ECM negatif. Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us