Kupang, IDN Times - Penasihat hukum Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi, Senin (29/9/2025). Akhmad Bumi, salah satu dari kuasa hukum menyebut mantan polisi itu meminta dilepaskan karena sejumlah fakta. Salah satunya, kata dia, karena Fajar tidak terekam dalam video asusila yang dibuatnya terhadap korban 5 tahun.
Akhmad menyebut pihaknya juga meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk melepas mantan polisi itu di saat sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya saat dikonfirmasi.