Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswi yang Bawa Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Minta Maaf

Screenshot_2025-09-22-11-21-58-949_com.miui.mediaviewer-edit.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • SHDR (20) meminta maaf atas perbuatannya membawa anak kepada eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di sebuah hotel di Kota Kupang.
  • Kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya terutama kepada korban anak, keluarga korban, dan seluruh masyarakat di NTT.
  • SHDR mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan, termasuk menerima uang dari eks Kapolres Ngada dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - SHDR atau F (20) menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya terhadap korban anak yang saat itu baru berusia 5 tahun. F membawa korban anak itu kepada eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di sebuah hotel di Kota Kupang 2024 lalu.

F yang adalah mahasiswi saat itu berkencan dengan Fajar. Fajar memintanya membawa seorang anak perempuan. Tanpa diketahuinya, mantan polisi ini mencabuli anak tersebut.

1. Jadi pertimbangan hakim

IMG_20250929_104103.jpg
Pengacara terdakwa SHDR atau F yang membawa korban anak untuk Fajar. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Permintaan maaf ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Valentia Latumahina, usai sidang pleidoi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (29/9/2025).

"Klien kami meminta maaf sebesar-besarnya terutama dan terkhususnya terhadap korban anak, keluarga korban, kepada seluruh masyarakat di NTT," ujarnya.

Ia berharap para majelis hakim dapat mempertimbangkan kejujuran, kerja sama, dan penyesalan klien mereka tersebut selama persidangan.

"Ini adalah niat baik darinya untuk mau mengubah diri dan semoga diberikan kesempatan," kata dia lagi.

2. Akui perbuatannya selama sidang

IMG_20250929_115003.jpg
Terdakwa SHDR atau F saat memulai sidang secara tertutup. (IDN Times/ Putra Bali Mula)

SHDR mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan seperti awal membawa korban anak hingga dengan menerima uang dari eks Kapolres Ngada.

"Dia dijanjikan Rp 4 - 5 juta tetapi pada akhirnya hanya diberikan Rp 3 juta dan dia pakai itu untuk sewa mobil, membiayai kegiatan korban anak ini, sisanya pakai untuk registrasi kuliah," tukasnya.

Fakta persidangannya, kata dia, SHDR dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial V yang dibayar Rp700 ribu oleh Fajar. Ini pun, kata dia, yang diakui oleh Fajar. Menurut dia, SHDR atau F juga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga ini pun bisa dapat menjadi pertimbangan hakim.

"Lalu klien kami memberikan V Rp200 ribu lagi," tukasnya.

3. Tidak menyangka ada kekerasan seksual

IMG_20250610_123746.jpg
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar digiring ke tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Hubungan antara mahasiswa dan polisi ini, kata dia, tentunya timpang. Kekuasaan Fajar saat itu bisa tentunya memanipulasi SHDR untuk mengikuti kemauannya.

"Dia perempuan muda yang tidak punya analisis dalam suatu kejadian sehingga dia tidak berpikir akan sampai ada kekerasan seksual terhadap korban anak ini," kata dia.

Untuk itu, ia meminta keringanan dari majelis hakim. Ia menerima dakwaan TPPO yang didakwakan pada SHDR dan menolak didakwakan kekerasan seksual.

"Bahkan sampai ada perekaman terhadap korban anak itu dia tidak tahu, tidak berpikir Fajar akan bertindak sejauh itu terhadap anak kecil, sampai ada video itu," tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kasus Korupsi Pembangunan NCC, Eks Sekda NTB Dituntut 12 Tahun Penjara

29 Sep 2025, 14:50 WIBNews