Mataram, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk lima pejabat eselon II Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.
Penunjukan lima pejabat Pemprov NTB itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3819 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penunjukan lima pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Kelima pejabat Pemprov NTB akan mengemban amanah sebagai Pjs Bupati/Wali Kota mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Kelima Pjs Bupati/Wali Kota dikukuhkan Pj Gubernur NTB Hassanudin di Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/9/2024) sore.