Mataram, IDN Times - Mantan Kabid Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Makrif divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti terlibat pada perkara korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
"Mengadili dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Makrif dengan pidana selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin ketika membacakan amar putusan Syamsul Makrif dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (14/2/2024).