Mataram, IDN Times - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (AIi BD) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Jumat (11/3/2023).
"Iya, mantan pejabat inisial ABD (Ali Bin Dachlan) diperiksa kembali hari ini sebagai saksi," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (13/3/2023).
Sementara, Penasihat Hukum Ali Bin Dachlan, Basri Mulyani membenarkan perihal pemeriksaan tersebut. "Iya, sekitar satu jam diperiksa," kata Basri.
Dia pun mengatakan pemeriksaan Ali Bin Dachlan sebagai saksi yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai usai Shalat Jumat di ruang penyidik pidana khusus.
"Karena ini pemeriksaan sebagai saksi, saya tidak bisa mendampingi ke dalam. Pak Ali masuk sendiri ke ruang penyidik. Jadi, tidak tahu apa saja materi pemeriksaan," ucapnya.
Namun, dia hanya memastikan bahwa pemeriksaan kali kedua ini berkaitan dengan pemenuhan keterangan tambahan.
"Jadi, sifatnya hanya mempertegas saja, tambahan dari pemeriksaan sebelumnya," ujar dia.