Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi asal Kabupaten sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) inisial AKM (21) karena melakukan praktik aborsi pada 19 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan AKM yang tinggal di kos-kosan di Jalan Pejanggik Gang IV Lingkungan Pajang Barat Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
"Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram bahwa diduga telah terjadi tindak pidana aborsi," kata Kadek di Mapolres Mataram, Rabu (6/7/2022).