PK Ke-2 Sengketa Lahan Hotel Pullman Dilakukan Usai MotoGP Mandalika
Mataram, IDN Times - Jaksa Pengacara Negara (JPN) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua perihal gugatan perdata untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 73 yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. PK akan diserahkan setelah perhelatan MotoGP 2022.
"Karena sekarang daerah sedang konsentrasi dengan persiapan pelaksanaan MotoGP, maka dari itu upaya hukum (PK kedua) rencananya akan kita lakukan setelahnya," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB Hilman Azazi seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/3/2022).
1. Siapkan novum atau bukti baru

Hilman Azazi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu usai perhelatan MotoGP berlangsung pada 18-20 Maret 2022. Hilman menyampaikan bahwa JPN sedang mempersiapkan bukti baru (novum) yang akan menjadi syarat kelengkapan pengajuan PK kedua.
Pihaknya optimistis bisa memenangkan PK kedua ini. Namun saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan sampai menunggu perhelatan MotoGP usai digelar di Sirkuit Pertamina Mandalika.
2. Ajukan penundaan eksekusi

Rencana pengajuan PK kedua ini menindaklanjuti PK pertama terhadap gugatan perdata dari seorang warga bernama Umar yang menang di tingkat Mahkamah Agung atas penguasaan HPL 73 di KEK Mandalika.
Pihak tergugat dalam hal ini pengelola KEK Mandalika, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Karena di atas HPL 73 itu berdiri Hotel Pullman, Hotel Royal Tulip, dan Paramount Lombok Resort and Residence, yang menjadi sarana pendukung perhelatan MotoGP, JPN mengajukan penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dengan adanya pengajuan tersebut, katanya, pengadilan menetapkan penundaan eksekusi hingga proses PK kedua selesai.
3. Sengketa di lahan hotel pullman
Persengketaan lahan Hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bergulir panjang. Pengadilan Negeri (PN) Praya menunda permintaan eksekusi dari warga bernama Umar atas lahan di mana berdiri Hotel Pullman.
PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membangun Hotel Pullman dengan investasi sebesar Rp700 miliar. Pihak ITDC sendiri sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021 lalu.