Modus Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, Korban Dijanjikan Masuk Surga

Lombok Timur, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Modusnya dengan menjanjikan korban akan masuk surga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Hilmi seperti dikutip dari Antara pada Jumat (12/5/2023).
1. Pelecehan seksual terjadi sudah setahun

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur. Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.
2. Modus tersangka

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi. Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati pun menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
"Penanganan oleh Polres sudah on the track, jadi kami hanya kawal saja," ujar Pujawati.
3. Tanggapan pengamat hukum

Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menyampaikan bahwa kepolisian harus gerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan santriwati di Kabupaten Lombok Timur.
"Di Lombok Timur ini ada tiga kasus, memang untuk yang di Kotaraja itu sudah ada tersangka, tetapi bagaimana dengan dua kasus lain, di Sikur dan di Pringgabaya itu. Polisi harus gerak cepat, segera ambil tindakan hukum, kalau dibiarkan saja, akan membuka peluang pelaku kembali berbuat," kata Joko Jumadi.
Dia pun menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati untuk pondok pesantren yang ada di Pringgabaya itu sudah cukup lama masuk dalam catatan penanganan kepolisian.
"Kasus Pringgabaya itu sudah setahunan. Tetapi sampai sekarang belum ada progres. Padahal, dari alat bukti, itu sudah terpenuhi semua, penyidik juga sudah minta keterangan ahli psikolog, hasilnya menguatkan perbuatan oknum pelaku," ujarnya.
Dengan mengatakan hal demikian, Joko meminta kepada polisi untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan alat bukti yang sudah ada di penyidik.
"Gelar saja, tetapkan tersangka, itu bukti sudah terpenuhi semua, kalau belum, kami tantang untuk gelar bersama, lihat bukti mana yang belum," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Hilmi mengatakan bahwa tiga kasus dugaan pelecehan santriwati ini tetap berjalan dan kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
"Untuk yang Kotaraja, sudah ada tersangka. Untuk yang Sikur dan Pringgabaya itu, masih proses," ujar Hilmi.



















