Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dari Wakil Bupati Lombok Utara

Empat orang turut dijadikan tersangka

Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Sungarpin akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF). Danny sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

"Kita pelajari dan teliti perkaranya, termasuk perkembangan kasusnya," kata Kajati NTB Sungarpin seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).

1. Kerugian negara diduga mencapai Rp1,75 miliar

Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dari Wakil Bupati Lombok UtaraIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sungarpin mengatakan bahwa sebagai pejabat baru di Kejati NTB, dirinya akan mempelajari dan meneliti perkara tersebut. Karena menurutnya, tidak boleh perkara terlalu lama mengendap, meskipun ada SOP namun tidak mengikat bunyinya terlalu lama.

"Sejauh mana perkara itu. Ada Bu Wakajati dan Aspidsus yang baru akan membantu saya untuk menindaklanjuti," ujarnya.

Diketahui, Danny ditetapkan sebagai tersangka pada pada Kamis  23 September 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada proyek ini saat berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant. Dia diduga memuluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyek dibayar lunas yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar.

Baca Juga: Profil Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan

2. Tetapkan empat tersangka lain

Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dari Wakil Bupati Lombok UtaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ, kuasa Direktur PT Batara Guru, MF dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

Akan tetapi, hingga penetapan Danny sebagai tersangka atas dugaan korupsi itu, karena belum dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB.

3. Proyek penambahan ruang IGD dan ICU

Kajati NTB Tindaklanjuti Dugaan Korupsi dari Wakil Bupati Lombok UtaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, proyek yang menyeret Wakil Bupati Lombok Utara yaitu penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur RSUD KLU, SH, pejabat pembuat komitmen EB, kuasa Direktur PT Apro Megatama, DT dan Direktur CV Cipta Pandu Utama, DD. Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek.

Dalam kasus ini, dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp742,75 juta.

Baca Juga: Tiba di Lombok, Alex Rins Kesulitan Ucap Terima Kasih 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya