Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Laporkan Direktur NTB Care ke Polisi, Gubernur Iqbal Buka Suara
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal danPimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akhirnya buka suara terkait pelaporan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany ke Ditreskrimsus Polda NTB. Iqbal melaporkan pemilik akun Facebook Saraa Azahra itu ke polisi terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial.

Dikonfirmasi usai rapat paripurna di Kantor Gubernur NTB, Rabu (22/4/2026) sore, Iqbal mengungkapkan alasan melaporkan yang bersangkutan ke polisi. "Itu niatnya untuk edukasi publik," kata Iqbal.

1. Gubernur Iqbal: saya nggak marah dan dendam

Surat panggilan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB kepada terlapor Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany. (dok. Istimewa )

Eks Duta Besar Indonesia untuk Turki itu menyatakan bahwa dia tidak marah dan dendam terhadap terlapor. Pelaporan yang bersangkutan ke Ditreskrimsus Polda NTB semata-mata untuk memberikan edukasi publik.

"Saya nggak marah, saya nggak dendam makanya saya tetap sehat. Tidur sedikit tapi tetap sehat karena ndak pernah marah dan dendam. Tapi ini untuk edukasi publik niatnya," kata dia.

2. Bukan bentuk pembungkaman kritik

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menambahkan bahwa laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Polda Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial, yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Sehingga, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Khalik menjelaskan kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif.

Dalam sejumlah unggahan terlapor, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelas Khalik.

3. Laporan pribadi bukan sebagai gubernur

ilustrasi data pribadi (unsplash.com/FlyD)

Kepala Diskominfotik NTB itu menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Gubernur Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya.

"Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” kata dia.

Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” tambahnya.

Khalik menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.

Pemprov NTB, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, serta tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” tandasnya.

Editorial Team