Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU NTB Menyatakan Foto Balon DPD RI Evi Apita Maya Penuhi Syarat

KPU NTB Menyatakan Foto Balon DPD RI Evi Apita Maya Penuhi Syarat
Pas foto daftar calon sementara DPD RI Dapil NTB. (dok. KPU)
Share Article

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pas foto bakal calon DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum NTB telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum NTB Apriadi Abdi Negara mempersoalkan foto Balon DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya karena diduga tidak asli.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa malam (24/10/2023) menegaskan foto balon DPD RI Dapil NTB yang berada di Daftar Calon Sementara (DCS) sudah memenuhi syarat.

"Pas foto yang di DCS, sudah pasti fotonya sudah memenuhi syarat. Nah, selain foto atau pas foto yang di DCS, saya tidak bisa memberikan komentar," kata Hilman.

1. Spesifikasi pas foto sesuai Keputusan KPU No. 321 Tahun 2023

.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
.Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menjelaskan pas foto semua balon yang sudah terpampang di DCS DPD RI Dapil NTB telah memenuhi ketentuan persyaratan. Spesifikasi foto diri calon DPD sudah ditentukan berdasarkan keputusan KPU.

"Pas foto di DCS sudah memenuhi ketentuan persyaratan pas foto diri yang spesifikasinya sudah ditentukan di dalam Keputusan KPU 321 tahun 2023," terang Hilman.

2. Dituding tidak sesuai aslinya

Baliho Balon DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya di Babakan Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Baliho Balon DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya di Babakan Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum NTB Apriadi Abdi Negara mengatakan foto Evi Apita Maya terlalu cantik dan tidak sesuai aslinya. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan pasal 65 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 30 Tahun 2018 tentang Persyaratan Calon.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa foto ukuran yang ditentukan dalam bentuk naskah asli hardcopy dan naskah asli elektronik softcopy merupakan foto terakhir diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Ia menduga Evi Apita Maya menggunakan foto lama.

"Pertama, fotonya terlalu cantik dengan foto asli. Kedua, tidak sesuai dengan aslinya," kata Apriadi.

Apriadi menyatakan bukan hanya Balon DPD RI Evi Apita Maya yang akan dilaporkan. Tetapi ada sekitar 3 sampai 4 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPD RI yang diduga menggunakan foto lama.

3. Evi Apita Maya tegaskan gunakan foto baru

Foto Evi Apita Maya di daftar calon sementara DPD RI Dapil NTB. (dok KPU)
Foto Evi Apita Maya di daftar calon sementara DPD RI Dapil NTB. (dok KPU)

Sementara itu, Balon DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya menegaskan foto yang dilampirkan saat pendaftaran Balon DPD RI Dapil NTB merupakan foto yang baru. Foto tersebut diambil pada bulan Mei 2024. Evi mempertanyakan motif di balik pelaporan terhadap dirinya.

Karena kasus serupa pernah terjadi pada Pileg 2019 lalu. Pada 2019, ia juga pernah dilaporkan sesama Calon DPD RI Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto Evi Apita Maya yang terlalu cantik ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak gugatan tersebut.

"Kalau saya dibilang foto saya lebih cantik dari aslinya, silakan dilihat. Saya tak mau berkomentar. Juga mungkin teman-teman yang lain sebagai calon seperti apa aslinya, seperti apa fotonya. Tentunya Bawaslu dan KPU, itu dalam hal menerima pencalonan tidak akan menyimpang dari PKPU yang ada, " kata Evi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Konservasi Bambu Bikin Lembah Datu Jadi Wisata Hits di Lombok

27 Jun 2026, 17:00 WIBNews