Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memutuskan 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024. Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat pleno pada Selasa (20/2/2024).
Berdasarkan keputusan pleno, KPU Kota Mataram akan mengelar pemungutan suara ulang di enam TPS pada 24 Februari 2024. Yaitu, TPS 1 dan 20 Kelurahan Mandalika Sandubaya, TPS 15 dan 17 Turida Sandubaya, TPS 22 Karang Baru Selaparang dan TPS 13 Pagutan Barat Kota Mataram.
