Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekrut ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024. Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan kocok ulang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada.
KPU dan Bawaslu akan melakukan perekrutan ulang seluruhnya, termasuk hingga ke tingkat PPS. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 746 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaran Pemilihan Pemilukada.
Perekrutan terbuka itu dilakukan karena alasan penyegaran panitia. Bukan karena ketidakpuasan dengan kinerja PPK Pemilu 2024.