Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi pidana terkait pengelolaan aset daerah milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Pemprov NTB memiliki lahan seluas 75 hektare yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata di Gili Trawangan.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan potensi pendapatan untuk daerah dari pengelolaan aset di Gili Trawangan cukup besar. Tetapi, pendapatan daerah dari pengelolaan aset daerah itu sangat kecil.
Pada 2024, UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB menargetkan pendapatan daerah dari pengelolaan aset di Gili Trawangan sebesar Rp5 miliar. Tahun sebelumnya, Pemprov NTB menargetkan pendapatan dari pengelolaan aset Gili Trawangan mencapai Rp330 miliar.
"Kita koordinasi lintas kementerian, Pemda, LHK, KKP, BPN NTB memastikan jangan sampai kebijakan-kebijakan yang ada mens rea (niat jahat) di sana. Memastikan kementerian atau siapapun yang punya kewenangan di sana, jika ada pelanggaran ditegakkan aturannya. Jangan ada pembiaran," tegas Dian usai rapat koordinasi bersama Pemprov NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat sore (16/8/2024).
