Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal yang menghasilkan 3 kg emas per hari di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jabalnusra bersama Dinas LHK NTB sejak 2024 lalu.
"Sudah diambil alih KPK karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal dikonfirmasi di Mataram, Kamis (23/10/2025).