Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)
KPK saat turun ke tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat. (dok. KPK)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal yang menghasilkan 3 kg emas per hari di Dusun Lendek Bare, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jabalnusra bersama Dinas LHK NTB sejak 2024 lalu.

"Sudah diambil alih KPK karena memang ada keterlibatan penyelenggara negara," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal dikonfirmasi di Mataram, Kamis (23/10/2025).

1. Sudah ada saksi yang diperiksa di Gedung KPK

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mursal mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan lalu di Gedung Merah Putih. Namun, Mursal enggan menyebutkan saksi yang diperiksa tersebut.

Dinas LHK NTB mendukung KPK mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal Cina itu diduga melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.

Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat diperkirakan Rp1,08 triliun per tahun. Kasus ini, pernah ditangani Balai Gakkum Jabalnusra pada 2024 lalu, namun mandek karena dipecahnya Kementerian LHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

2. Tambang emas ilegal disegel pada 2024

KPK dan Pemprov NTB tertibkan tambang emas ilegal. (Dok Humas KPK)

Pada 4 Oktober 2024, Dinas LHK NTB bersama KPK menyegel tambang emas ilegal di Lendek Bare Desa Persiapan Blongas Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Setelah itu, penyidik Dinas LHK NTB, Balai Gakkum Jabalnusra Kementerian LHK dan KPK melakukan penyelidikan.

Dalam perkembangannya, Kementerian LHK dipecah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sehingga penyidik Gakkum LHK Jabalnusra memerlukan waktu berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup atau Kementerian Kehutanan.

Pada saat itu, kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang, termasuk warga negara asing asal Cina. Selain itu, penyidik juga memeriksa warga Indonesia yang membantu memfasilitasi warga negara Cina melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong. Kemudian, unsur pemerintah kabupaten Lombok Barat dan provinsi NTB.

3. Puluhan hektare kawasan hutan dikeruk untuk tambang emas ilegal

Tambang emas yang ditertibkan oleh KPK. (Dok Humas KPK)

Dia menyebutkan ada 26 titik lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat yang berada di kawasan hutan seluas 89,19 hektare. Puluhan hektare kawasan hutan itu dikeruk emasnya menggunakan alat berat oleh WNA Cina dan Taiwan. Dari puluhan hektare kawasan hutan itu, ada juga yang masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). PT Indotan memiliki IUP tambang emas di Sekotong seluas 172 hektare.

Kerugian nagara diperkirakan Rp1,08 triliun, perkiraan dari KPK. Karena omzetnya Rp1,08 triliun pe tahun. Pada 2019, Dinas LHK NTB pernah turun ke lokasi, hanya masyarakat sekitar saja yang melakukan penambangan secara manual menggunakan pacul, linggis, palu dan betel. Tetapi kemudian datang pemodal asing yang menambang menggunakan alat berat, serta menggunakan merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.

Editorial Team