Mataram, IDN Times - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima inisial IR segera diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pungutan liar dana tunjangan guru daerah terpencil tahun 2019-2025. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/6/2026).
Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Endriadi.
