Lombok Timur, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) Lombok Timur (Lotim) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram telah memasuki agenda penuntutan. Eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Lotim, Zaini dituntut 7,5 tahun penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (16/8/2023), jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan anggota DPRD Lotim dari partai PDIP Saprudin. Dia berperan sebagai orang yang menyuruh Asri Mardianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPI) Kejari Lombok Timur mendakwa mereka dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
