Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pelecehan Seksual Pria Tanpa Tangan Bertambah Jadi 17 Orang

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus kembali bertambah. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsk NTB Joko Jumadi menyebutkan total korban saat ini menjadi 17 orang.

Ada tambahan dua orang korban, yaitu satu perempuan dewasa dan satu anak di bawah umur. Sebelumnya, KDD NTB menerima laporan sebanyak 15 orang korban, dengan adanya tambahan dua korban sehingga total sebanyak 17 orang.

"Jumlah korban sekarang bertambah jadi 17 orang, karena ada tambahan dua orang," kata Joko dikonfirmasi di Mataram, Jumat (13/12/2024).

1. Satu melapor ke Polda NTB, satu ke tim pendamping

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menjelaskan dua korban tambahan tersebut satu orang melapor langsung ke Polda NTB. Sedangkan satu orang melapor ke Tim Pendamping Korban. Satu korban ini videonya sempat viral di media sosial dan menghubungi tim pendamping.

Dari dua korban tambahan ini, satu orang merupakan anak di bawah umur dan satu orang perempuan dewasa yang sudah bekerja. "Keluhannya yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," tutur Joko.

Sehingga, sebut Joko, jumlah korban anak di bawah umur menjadi 4 orang. Sedangkan korban perempuan dewasa sebanyak 13 orang.

2. Modus sama seperti korban lainnya

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini mengatakan modus yang digunakan tersangka Agus sama seperti korban-korban lainnya. Tersangka Agus melakukan grooming kepada korban.

Saat ini, kata Joko, sudah ada 9 korban yang diperiksa Ditreskrimum Polda NTB. Ditreskrimum Polda NTB juga telah melakukan rekonstruksi pada Rabu (11/12/2024). Tersangka Agus memperagakan 49 adegan yang dilakukan di tiga lokasi, yaitu Taman Udayana, Homestay Nang's dan pinggir jalan Islamic Center NTB.

3. Tiga lembaga negara kawal kasus pelecehan pria tanpa tangan

Situasi rekonstruksi di homestay di Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tiga lembaga negara yang memiliki mandat terkait perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), merespons kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama karena terjadi di tengah pelaksanaan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Merespons kasus ini, tiga lembaga negara menyampaikan pandangan bersama untuk mendukung penanganan kasus secara komprehensif, adil, dan berbasis hak asasi manusia.

Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pola dan modus kekerasan seksual semakin beragam. Hal ini menuntut masyarakat untuk lebih waspada dan terus meningkatkan pemahaman terkait pola-pola kekerasan seksual yang sering kali sulit dikenali.

Sekaligus kasus Agus menjadi momentum mengapresiasi adanya Pedoman Kejaksaan No.2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan.

“Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi publik tentang modus kekerasan seksual yang semakin kompleks. Pengetahuan ini penting agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, mencegah terjadinya kekerasan, serta memberikan dukungan yang tepat kepada korban,” ujar Veryanto.

Komnas Perempuan juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam mendorong lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak. Sekaligus meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara profesional dan sensitif.

Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menjelaskan bahwa Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pendamping korban. Koalisi ini terdiri dari empat lembaga yang aktif mendampingi para korban dalam kasus ini.

“Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kami juga mendorong agar hak-hak korban, khususnya hak atas pemulihan fisik dan psikologis dapat terpenuhi,” jelas Bahrul Fuad.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya sebatas pada proses hukum terhadap pelaku. Tetapi juga memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan pemulihan yang memadai, termasuk layanan psikologis, medis, dan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us