Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Disabilitas mengawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang viral di media sosial. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik mendatangi Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (5/12/2024).
Kedatangannya untuk memastikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dilaksanakan dengan baik.
"Kami Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang ditugaskan akan tetap memantau dan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Jonna usai bertemu Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (5/12/2024).
