Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda NTB Periksa 7 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas

Polda NTB Periksa 7 Korban Pelecehan Seksual Pria Disabilitas
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menyebutkan sebanyak 8 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria tanpa lengan atau disabilitas inisial IWAS alias Agus. Dari 8 saksi yang diperiksa, tujuh orang merupakan korban.

"Kalau kita sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu ada 8 orang sama korban. Kalau korban yang kita lakukan penyidikan ada 6 korban, ditambah satu orang hari ini, sehingga 7 orang korban," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mapolda NTB, Kamis (5/12/2024).

1. Satu korban dimintai keterangan hari ini

Ilustrasi berkas. (unsplash.com/@uns__nstudio)
Ilustrasi berkas. (unsplash.com/@uns__nstudio)

Syarif menjelaskan pada Kamis (5/12/2024) hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Agus. Pemeriksaan satu korban sempat tertunda kemarin, sehingga dilakukan hari ini.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa kita ambil keterangan terhadap satu orang saksi yang pernah juga mengalami peristiwa yang sama dengan korban yang lainnya," ucap Syarif.

2. Korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait korban lainnya, Syarif mengatakan KDD menerima informasi bahwa jumlah korban menjadi 13 orang. Namun, perlu dilakukan verifikasi dan pendalaman lagi. Dia menegaskan jika mereka melaporkan diri sebagai korban maka Polda NTB akan menindaklanjutinya.

"Kalau itu menjadi konsumsi untuk dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB, itu akan kami tindak lanjuti. Tetapi saat ini, korban-korban yang lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh KDD dan tim pendamping korban," terangnya.

3. Polda NTB kirimkan berkas tahap pertama ke kejaksaan

Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)
Ilustrasi orang sedang mencari berkas. (Pexels.com/Anete Lusina)

Ditambahkan, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tahap pertama dengan tersangka Agus telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTB. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jaksa peneliti Kejati NTB.

"Ada dua poin yang perlu kita tambahkan. Itu yang sedang kita penuhi. Insyaallah ini tidak berat kita penuhi. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, paling lama satu minggu kita kirimkan lagi pemenuhan permintaan dari kejaksaan," jelasnya.

Berkas perkara ini telah dikirimkan ke jaksa peneliti Kejati NTB pada 24 November 2024. Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti agar berkas perkara ini segera rampung.

"Mudah-mudahan dengan koordinasi itu, tidak ada lagi P19, langsung P21," harapnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban 1 pada 7 Oktober 2024. Kemudian ditindak lanjuti penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Syarif menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus melalui proses yang panjang. Mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan, bahwa tersangka merupakan penyandang disabilitas tidak mempunyai kedua tangan. Namun tersangka tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban.

Karena tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya. Seperti membuka celana legging dan celana dalam korban dengan menggunakan jari kakinya dan membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka.

Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari, menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan serta menggunakan sepeda motor khusus.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Inovasi Pengolahan Tembaga di Sumbawa Barat Dapat Pengakuan Internasional

28 Mei 2026, 16:35 WIBNews