Ibunda Prada Lucky, Sepriana Mirpey, mengaku kecewa akan keputusan MA. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Sepriana atau akrab disapa Ibu Epi mengaku terkejut dengan putusan ini begitu ia dikabarkan oleh oditur militer maupun dari tim kuasa hukumnya. Ia mengaku kecewa akan keputusan terbaru ini.
"Kami terkejut dan kecewa. Kami mendengar empat yang dipecat itu sudah dilimpahkan ke Lapas Penfui dan sisanya masih di Denpom Kupang," ungkap dia saat ditemui di Kupang, Jumat (17/7/2026.
Alasan kekecewaannya karena keputusan ini berbeda jauh sekali dari keputusan sidang banding di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya yang memperkuat keputusan Pengadilan Militer Kupang sebelumnya.
Dalam amar putusan yang diperlihatkan diketahui empat pelaku yang dipecat ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
"Ada perubahan pada hukuman kedua perwira itu yaitu di kasasi ini hukumannya jauh berbeda dari sidang banding dan hanya empat yang dipecat. Karena empat itu saja yang dipecat. Kami ingin semua dipecat tapi kami menghormati keputusan kasasi yang dibuat MA ini. Kami akan berupaya lagi," tukasnya.
Pihak keluarga, kata dia, akan mengajukan peninjauan kembali atau PK melalui oditur militer menyikapi keputusan MA.