Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keputusan Mengejutkan MA! 18 Senior Penganiaya Prada Lucky Tak Dipecat
Dansi Intel Thomas Awi saat menjalani sidang kasus Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Mahkamah Agung membatalkan pemecatan 18 dari 22 pelaku penganiayaan Prada Lucky, hanya empat prajurit yang tetap dipecat dalam putusan kasasi pada 17 Juli 2026.
  • Ibu Prada Lucky dan tim kuasa hukumnya kecewa atas keputusan MA yang dianggap tidak adil serta berencana mengajukan peninjauan kembali melalui oditur militer.
  • Sebelumnya, Pengadilan Militer Kupang dan Surabaya menjatuhkan hukuman penjara antara enam hingga sembilan tahun bagi para pelaku, termasuk dua perwira dan komandan satuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Agung memutuskan hanya empat dari 22 pelaku penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo yang dipecat dari dinas militer, membatalkan keputusan pemecatan sebelumnya oleh pengadilan militer tingkat bawah.
  • Who?
    Empat prajurit yang dipecat adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Keputusan ini menuai kekecewaan dari ibu korban, Sepriana Mirpey, serta kuasa hukumnya Ahmad Bumi.
  • Where?
    Peristiwa hukum ini berlangsung di Kupang dan Surabaya melalui Pengadilan Militer III-15 Kupang, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, hingga Mahkamah Agung di Jakarta.
  • When?
    Putusan kasasi Mahkamah Agung diumumkan pada Jumat, 17 Juli 2026. Kasus penganiayaan terjadi pada akhir September 2025 di barak Yonif 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
  • Why?
    Keluarga korban menilai keputusan MA tidak adil karena berbeda jauh dengan putusan sebelumnya yang memecat seluruh pelaku. Alasan perubahan hukuman dalam kasasi belum dijelaskan secara rinci oleh pihak MA.
  • How?
    Pada tingkat pertama dan banding semua pelaku dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan. Namun dalam kasasi MA hanya empat orang yang tetap dipecat. Keluarga berencana mengajukan peninjauan kembali melalui oditur militer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Prada Lucky dipukul sama banyak kakak tentara sampai dia meninggal. Dulu semua kakak itu mau dipecat, tapi Mahkamah Agung bilang cuma empat yang dipecat. Mama Lucky sedih dan marah karena itu tidak sama kayak keputusan dulu. Sekarang mama dan pengacaranya mau minta supaya hukuman dilihat lagi biar adil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - Sepriana Mirpey, ibu dari Prada Lucky Namo, kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (17/7/2026) yang menganulir pemecatan terhadap para pelaku penganiaya anaknya hingga tewas.

Lucky merupakan anggota TP 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mana tewas dianiaya oleh 22 orang seniornya dalam barak selama akhir September 2025 lalu.

Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sebelumnya menegaskan pemecatan 22 pelaku. Namun pada tingkat kasasi di MA hanya empat pelaku yang dipecat.

1. Ibu Prada Lucky tak terima

Ibunda Prada Lucky, Sepriana Mirpey, mengaku kecewa akan keputusan MA. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sepriana atau akrab disapa Ibu Epi mengaku terkejut dengan putusan ini begitu ia dikabarkan oleh oditur militer maupun dari tim kuasa hukumnya. Ia mengaku kecewa akan keputusan terbaru ini.

"Kami terkejut dan kecewa. Kami mendengar empat yang dipecat itu sudah dilimpahkan ke Lapas Penfui dan sisanya masih di Denpom Kupang," ungkap dia saat ditemui di Kupang, Jumat (17/7/2026.

Alasan kekecewaannya karena keputusan ini berbeda jauh sekali dari keputusan sidang banding di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya yang memperkuat keputusan Pengadilan Militer Kupang sebelumnya.

Dalam amar putusan yang diperlihatkan diketahui empat pelaku yang dipecat ialah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

"Ada perubahan pada hukuman kedua perwira itu yaitu di kasasi ini hukumannya jauh berbeda dari sidang banding dan hanya empat yang dipecat. Karena empat itu saja yang dipecat. Kami ingin semua dipecat tapi kami menghormati keputusan kasasi yang dibuat MA ini. Kami akan berupaya lagi," tukasnya.

Pihak keluarga, kata dia, akan mengajukan peninjauan kembali atau PK melalui oditur militer menyikapi keputusan MA.

2. Sebut keputusan MA mengecewakan dan tidak adil

Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kuasa hukumnya, Ahmad Bumi juga mempertanyakan apa sebabnya sehingga bisa terjadi perubahan drastis terhadap hukuman para pelaku ini. Ia mengaku sangat kecewa terhadap hakim MA atas keputusan kasasi ini.

"Sangat-sangat mengecewakan dan kemudian sangat tidak konsisten dari hakim Mahkamah Agung. Tidak konsistennya, pada pidana pokok 22 terdakwa semua dijatuhi hukuman pemecatan, tapi ini hanya empat yang dipecat," tukas Ahmad Bumi.

Ia mencontohkan peran Lettu Inf. Ahmad Faisal selaku Danki A Yonif 834 atau komandan langsung Prada Lucky. Ia menyebut Faisal punya otoritas, lalu melakukan dan membiarkan penyiksaan terhadap Prada Lucky. Keputusan pemecatan sebelumnya sudah benar namun malah kemudian dianulir di MA.

"Selain dia ikut memukul, dia juga membiarkan tapi tidak dipecat. Pengadilan Militer Kupang hingga Surabaya sendiri konsisten. Pada Mahkamah Agung berbeda. Saya pertanyakan itu," lanjut dia.

Kutipan atau amar keputusan tersebut telah mereka dapatkan dan akan mempersiapkan PK sambil menunggu salinan putusan yang lengkap. Ia berharap semua dasar keputusan itu bisa dijabarkan secara detail.

"Dengan keputusan yang tidak adil ini kami mendirikan agar oditur melakukan PK," tukasnya lagi.

3. Hukuman para pelaku di tingkat pengadilan

Suasana sidang vonis 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Prada Lucky sebelumnya disiksa selama beberapa hari oleh 22 seniornya sendiri. Berkas perkara kasus ini terbagi dalam tiga berkas yang berproses di pengadilan militer. Baik Pengadilan Militer Kupang dan Pengadilan Militer Tinggi Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang tidak jauh berbeda.

Berkas pertama dengan 17 terdakwa di antaranya 15 bintara dan 2 perwira atas nama Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

15 bintara dan tantama dalam berkas ini divonis pengadilan 6 tahun penjara masing-masing sedangkan Made Juni dan Achmad Thariq turun dari 9 tahun menjadi 7 tahun di tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Kemudian berkas 4 terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja masing-masing divonis 6 tahun penjara di tingkat pengadilan.

Sementara Lettu Inf. Ahmad Faisal selaku komandan atau Danki A Yonif 834 divonis oleh pengadilan 8 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article