Turun ke NTB, LPSK Berikan Perlindungan Santri Korban Pembakaran

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada santri korban dugaan pembakaran di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Tim dari LPSK sebanyak dua orang turun ke NTB pada Rabu (15/7/2026), bertemu dengan korban ADR (13) dan SAH (12) bersama orangtua di Kantor Satgas PPKS Universitas Mataram (Unram).
Kuasa hukum korban ADR dan SAH, Yan Mangandar Putra menjelaskan tim LPSK bertemu dengan kedua korban dan orangtuanya setelah pulang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
"Tadi sudah dilakukan proses asesmen terkait dengan permohonan perlindungan hukum yang sudah diajukan oleh LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kota Mataram selaku kuasa hukum anak korban yang diajukan sejak 11 Juni 2026," kata Yan di Mataram, Rabu (15/7/2026).
1. LPSK hitung biaya rehabilitasi medis hingga restitusi

Yan menjelaskan tim LPSK turun ke NTB untuk melakukan asesmen terkait biaya rehabilitasi medis, biaya transportasi dan restitusi untuk para korban. LPSK juga akan melakukan pembicaraan dengan Direktur RSUD NTB terkait biaya pengobatan sebelum dan sesudah kasus itu berproses hukum.
Selain SAH dan ADR, LPSK juga memberikan perlindungan kepada keluarga almarhum MSS (13) yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Kuasa hukum korban MSS sudah mengajukan perlindungan hukum ke LPSK. "Jadi, mereka (LPSK) akan ada rencana ke rumah almarhum," tambah Yan.
2. Biaya pengobatan ditanggung Pemprov NTB dan LPSK

Terkait biaya pengobatan, Yan mengungkapkan bahwa ada beberapa bagian yang ditanggung Pemprov NTB dan ada juga yang ditanggung oleh LPSK. Karena menurut Yan, biaya pengobatan korban sejak sebelum dan sesudah kasus itu berproses hukum cukup besar.
"Karena memang biayanya tidak sedikit. Apalagi untuk anak korban D (ADR), itu masih ada beberapa kali tahapan operasi. Bahkan hari ini, anak korban D, akan ke RSUD NTB untuk persiapan operasi," tandasnya.
3. Tiga korban luka bakar berat, satu meninggal dunia

Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


















